Respon Cepat Polres Gresik, Pelaku Pembacokan Sahur Patrol di Panceng Ditangkap

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com—Aksi sahur patrol di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, berujung tindak pidana penganiayaan berat.

Dua pemuda menjadi korban pembacokan dalam insiden yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan sahur patrol. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.

Situasi memanas setelah perang bom air disertai saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

Di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Usai kejadian, Moh Ruhul Madani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 27 Februari 2026.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ditangkap pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menerima informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, serta satu potong sarung warna putih.

Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Saat ini situasi dilaporkan mulai kondusif.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Wdjaya, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Jurnalis moh Khoiron

beritalima.com

Pos terkait