Respon Insiden Pengibaran Bendera Asing, “Hentikan Investasi Kolonial China”

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – Insiden pengibaran bendera China pada groundbreaking semelter PT. Wanatiara Persada di Pulau Obi Halmahera Selatan bukanlah insiden biasa. Tapi ini adalah Insiden yang luar biasa karena berkaitan dengan kehormatan dan kedaulatan indonesia sebagai bangsa. 

PP 41/1958 dan UU 24/2009 telah mengatur penggunaan bendera kebangsaan asing. Karena itu sejatinya insiden ini tidak perlu terjadi jika aparat keamanan dan pemerintah bisa lebih sigap dan profesional dalam menjalankan fungsinya. Apalagi groundbreiking pabrik dilakukan oleh gubernur dan dihadiri oleh unsur forkompimda Maluku Utara dan Halmahera Selatan (Halsel).

Kita membutuhkan investasi ekonomi untuk menggerakan ekonomi daerah. Tetapi investasi ekonomi tidak bisa melanggar kehormatan dan kebanggaan kita sebagai bangsa. Kita tidak anti investasi asing atau China tetapi kita ingin investasi asing dari negara manapun harus memberikan multiplier effeck bagi kesejahteraan rakyat dan menghargai kita sebagai bangsa. Karena itu pengibaran bendera China negara asal investor di Pulau Obi adalah bentuk pelecehan sekaligus representasi wajah hegemonik china atas indonesia.

Ekonomi kita harus dibangun dalam kerangka nasionalisme merah putih. Tidak boleh atas nama pembangunan kita gadaikan dan mengobral kekayaan alam kita kepada investor asing. Investasi asing tidak boleh seenaknya mengangkangi nasionalisme indonesia dengan mengibarkan bendera negara asal investasi.

Indonesia dan Pemerintah daerah harus memiliki bergaining position dan power ballance terhadap investor asing. Pemerintah tidak boleh kalah dan tunduk pada selera investor. Tidak boleh pemilik modal mendikte jalan investasi ekonomi. Apa yang terjadi di Obi menurut saya ada bentuk lain dari kekalahan pemerintah daerah atas investor asing.

Gubernur Maluku Utara, Dandrem, Kapolda, Kabinda, Bupati Halsel harus bertanggungjawab atas insiden ini. Kami meminta pengusutan kasus pengibaran bendera China dengan tuntas.

Jika dilihat dari sittingan lokasi pengibaran bendera, bendera China tidak hanya dikibarkan di tiang bendera tetapi juga disemua alat berat dan di dalam ruangan pabrik maka kami menganggap unsur kesengajaan dan direncanakan dari awal. Karena itu kami meminta gubernur untuk mengevaluasi dan mencabut izin pembangunan dan diberikan sanksi tegas.

Gubernur dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap investasi tambang yang bercorak kolonial. Kami menduga ada orang besar yang membeking  investasi asing sehingga investor asing seperti China leluasa mengeruk kekayaan kita mengangkangi kehormatan dan kedaulatan kita sebagai bangsa merdeka.

Gubernur dan pemerintah daerah agar juga berani menindak setiap perusahan asing yang memperkerjakan tenaga kerja asing illegal khusunya dari China. Investasi harus membuka lapangan kerja bagi pekerja indonesia dan bukan memperkecil ruang kerja bagi tenaga kerja indonesia. Jika tenaga kerja kita bisa kenapa didatangkan dari China.

Hasby Yusuf

Alumni LEMHANNAS  2014

Ketua BKPRMI Maluku Utara

Sekretaris Wilayah Majelis KAHMI Malut.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *