Respon Kanwil IV KPPU Atas Kebijakan Tarif Ojol di Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Gubernur Jawa Timur terbitkan 2 kebijakan baru terkait tarif angkutan sewa khusus dan angkutan sepeda motor dengan aplikasi/ojek online (ojol).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, mengungkapkan itu dalam pertemuan audiensi pengemudi (driver) angkutan berbasis aplikasi di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (20/7/2023).

Peraturan pertama, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/20223 mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur dengan rincian tarif batas bawah Rp 3.800,-/kilometer, tarif batas atas Rp 6.500,-/kilometer, dan tarif minimal Rp 15.200,-.

Peraturan kedua, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur (ojol) dengan rincian tarif batas bawah Rp 2.000,-/kilometer, tarif batas atas Rp 2.500,-/kilometer dan tarif minimal Rp 8.000 – Rp10.000,-.

Merespon diterbitkannya dua kebijakan tersebut, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo menyampaikan beberapa catatan. Pertama, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jatim dalam merespon permasalahan transportasi berbasis aplikasi.

“Kedua, khusus mengenai kebijakan penetapan tarif, baik batas atas dan batas bawah serta tarif minimal yang diatur di dalam kedua kebijakan itu, kami mengharapkan agar ketentuan ini dalam implementasinya tetap dapat menjaga keseimbangan di sisi konsumen terkait keterjangkauan harga dan keamanan, tingkat kesejahteraan untuk mitra driver serta tetap dapat memberi ruang bersaing secara sehat kepada aplikator transportasi online baik pemain lama (incumben) maupun pemain baru (new entrant),” jelas Romi.

Teks Foto: Kabid Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo (baju biru) saat pertemuan Kamis (20/7/2023).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait