Jakarta —Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pemahaman Presiden Jokowi terhadap agenda pemberantasan korupsi sangat lemah dan minimalis. Itu terlihat dalam menanggapi kasus hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hendardi, dalam kasus itu, Jokowi telah memberikan tiga respons yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi.
”Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum,’katanya. .
Jokowi, katanya, tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya.
Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum, lanjut Hendardi, telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.
”Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI,’tegas Hendardi.
Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer. (ar)