JEMBER, beritalima.com | Rest Area Jubung dijadikan ajang transaksi, Kepolisian Sektor Sukorambi mengamankan ribuan Pil Koplo.
Selain itu, Polisi juga meringkus YN (24) asal Dusun Badean Wetan, Desa Serut, Kecamatan Panti dan EN (27) asal Dusun Krajan, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Minggu (22/5/2022).
Keduanya diringkus, karena terbukti melakukan transaksi jual-beli Pil Koplo jenis Trihexa dan Dextro.
Tidak tanggung-tanggung, Polisi berhasil menyita 1.100 butir Pil Koplo, uang tunai Rp.73 ribu, sepeda motor dan tas untuk menimpan barang haram tersebut.
Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudha Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Jember, Iptu Brisan Immanula mengatakan, begitu mendapat informasi, pihaknya langsung penyelidikan.
“Kedua tersangka itu tidak berkutik saat petugas datang. Barang bukti juga kita temukan,” ujarnya.
Brisan menyebut, saat dilakukan penggrebekan, Polisi menemukan 707 butir pil Trihexa dan sebanyak 87 Pil Dextro, lainnya ditemukan ditempat lain.
“Terdangka kami jerat dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancamanya maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sug)