CIANJUR, beritalima.com | Kematian Resti Mahesati, warga Cianjur, Jawa Barat di negara penempatan Malaysia pada 2021 lalu menurut Dede Rohman, S.Hi, S.Pdi, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gentra Advokasi dan Kreasi Nusantara (YLBH Giantara), Senin (5/6/2022), merupakan salah potret buram sekaligus bukti masih lemahnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pria yang saat ini resmi ditunjuk untuk mendampingi dan mewakili ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka itu menyesalkan sikap pihak terkait karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan sehingga pengurusan asuransi terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Almarhumah Resti Mahesati diberangkatkan sesuai prosedur namun karena lemahnya pengawasan, ketika finish kontrak tidak diperpanjang sebagaimana diatur Undang-undang sehingga pengurusan hak ahli waris terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia”, terang mantan Sekretaris Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) Kabupaten Cianjur.
Selain dugaan lemahnya sistem pengawasan, surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor:0544/SK-JNH/06/2021 juga dipertanyakan, apakah karena kesalahan penulisan atau disebabkan hal lain ?
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2021, jenazah PMI yang diberangkatkan PT Sudinar Artha itu akan dipulangkan ke Dusun Gunung Tengah, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Sementara berdasarkan keterangan petugas Kantor Imigrasi Sukabumi yang dihubungi tim beritalima, dalam permohonan pembuatan paspor, almarhumah Resti Mahesati menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Cianjur. (Pathuroni Alprian)