Restitusi Bagi Korban TPPO

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Setelah terlantar di Saudi Arabia selama lima tahun, Lia Anggraeni, warga Bandung Barat, Minggu (23/7/2023) akhirnya kembali ke tanah air.

Ketua Yayasan Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (YLP3MI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Patharyadi Fithuriansyah mendampingi keluarga menjemput kedatangan ibu satu anak itu di Bandara Soekarno Hatta.

Lia Anggraeni diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian.

Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 48 sampai 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bahkan restitusi juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami dari YLP3MI akan secepatnya melayangkan surat kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah melakukan perekrutan sekaligus penempatan Lia Anggraeni ke Saudi Arabia secara ilegal”, ujar aktivis didikan Herlan Davion itu. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait