Restorative Justice Ditolak, Terdakwa Penelantaran Anak Disidangkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah, pasangan asmara yang menjadi terdakwa pada kasus penelantaran anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka diadili setelah upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digagas Kejari Surabaya ditolak oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 BUU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan. Kamis (17/10/2024).

Kasus ini kata Damang, bermula ketika kedua terdakwa meninggalkan bayinya yang bernama Gabriel Gaby Fitriani
di depan rumah orang tua salah satu terdakwa di Jalan Bratang Gede 2 Nomer 12 a, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dengan alasan terdesak masalah ekonomi.

Jaksa Damang menuturkan, bayi Gabriel itu ditinggal dengan dibekali 1 Pak Pempers, 1 Toples berisi susu bubuk merk SGM, perlengkapan mandi bayi, baju bayi dan 2 dot serta selembar kertas yang bertuliskan,

“Assalamualaikum Bapak/Ibu yang dirumah ini. Saya titip bayi perempuan ini yang bernama Gabriel Gaby Fitriani dengan tanggal lahir 28 April 2024 Mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak yang berwajib karena ekonomi saya belum stabil. Saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunasasi anak saya. Mohon jaga amanah. Semoga Allah yang membalas kebaikan Bapak Dan Ibu,” tuturnya.

Awalnya menurut Jaksa Damang, orang tua terdakwa Muhammad Haviv tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan didepan rumahnya tersebut adalah cucunya sendiri.

“Mereka kemudian melaporkan temuan itu ke pihak RT, RW, Puskesmas, Kepolisian dan Satpol PP. Dikepolisian terungkap identitas terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah,” lanjutnya

Jaksa Damang menyatakan terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kost Jalan Prada Kali Kendal V/16 Surabaya namun belum menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah melalui penasehat hukumnya mengatakan akan melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa.

“Terdakwa berharap eksepsinya diterima, sebab sudah perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian,” kata Jainurifan, penasehat hukum dari terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah. (Han)

beritalima.com

Pos terkait