Restorative Justice, Kejaksaan Kepulauan Sula Mengedepankan Perdamaian

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melakukan kegiatan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana

Kepala Desa Mangega, Abd. Hamid Teapon saat diwawancarai media ini, Rabu (30/3/22) mengatakan bahwa proses pelaksaan rumah Restorative Justice yang ditempatkan di kantor desa, ini berawal dari upaya koordinasi dan kominikasi kami dengan perintah desa dengan pihak kejaksaan.

“Terkait dengan permasalahan saudara Iwan Duwila dengan Bapa Lape, itu kemudian atas dasar kominikasi dan koordinasi, sehingga ada program Kejaksaan yang namanya, Restorative Justice di Desa Mangega dipilih sebagai tempat rumah Restorative Justice, “Sehingga ada program Kejaksaan yang namanya, Restorative Justice di Desa Mangega di pilih sebagai tempat rumah Restorative Justice, “kata Hamid.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Burhan mengatakan bahwa kami sampaikan pelaksanaan peresmian Kampung Restorative Justice menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dilakukan secara serempak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, “ujarnya.

Selanjutnya,terkait kegiatan Keadilan Restoratif diharapkan dapat menjadi produk Kejaksaan RI yang lebih mengedepankan hati nurani dimana Jaksa bertindak sebagai Fasilitator bagi kedua belah pihak yang berselisih dalam suatu perkara pidana, sehingga dapat dicapai kesepakatan dan perdamaian antara keduanya.

“Untuk itu, Proses hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) apabila seluruh upaya perdamaian yang dilakukan di rumah RJ tidak berhasil, “kata Burhan.

Kegiatan peresmian Kampung RJ tersebut dihadiri, Wakil Bupati Kepulauan Sula,M Saleh Marasabessy, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, Ketua Pengadilan Sanana, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sanana, Ismail melalui Kepala Seksi pembinaan Anak Didik dan kegitan kerja, Sukarman Drakel, Komandan Distrik Militer (Dandim)1510 Sula, Letnan Kolenel Infantri (Letkol Inf. Heru Gunadi, Camat Sanana Utara, Wahid Umabaihi, Kepala Desa Mangega, Abd. Hamid Teapon bersama tokoh Masyarakat serta pihak pelaku dan korban yang perkaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait