BABANG,beritaLima.com – Selasa (8/2), Penagihan retribusi Pas Masuk Pelabuhan Babang dan tambahan penarikan biaya untuk penumpang pada saat pembelian tiket di Terminal merupakan anjuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Di mana dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang masuk ke pelabuhan wajib membayar karcis sebesar Rp 2.500, dan kemudian orang yang berangkat serta menggunakan terminal wajib juga membayar tambahan Rp 2.500.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, menjelaskan bahwa Pas Masuk pelabuhan sebesar Rp 2.500 itu diberlakukan untuk siapa saja, baik itu calon penumpang, pengantar, penjemput maupun pengunjung yang hendak masuk ke pelabuhan.
Sedangkan bagi calon penumpang kapal akan dikenakan biaya tambahan Rp 2.500 ketika membeli tiket kapal di loket untuk masuk ke ruang tunggu terminal penumpang.
“Jadi itu bukan tiket penumpang yang naik, tapi pemberlakukan PP Nomor 15 tahun 2016 yang menganjurkan calon penumpang masuk membeli tiket dan masuk ke terminal dikenakan retribusi biaya masuk sebesar Rp 2.500,” jelas Rosihan.
Ia bilang, pola pembayaran Pas Penumpang ini merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditagih sekalian pada saat penjualan tiket penumpang, lalu disetor ke Negara.
Memang kata dia, selama ini belum diterapkan, namun pihaknya setelah mengevaluasi dan PP itu merupakan suatu keharusan yang harus diterapkan, maka mau dan tidak mau harus diberlakukan.
“Jadi pemberlakuan Pas Masuk pelabuhan bagi calon penumpang, penjemputan, pengantaran atau pengunjung lainnya dan biaya tambahan bagi calon penumpang ketika membeli tiket di loket untuk masuk ke terminal ruang tunggu sudah sesuai dengan aturan PP,” terangnya mengakhiri. (*)