PADANG.beritaLima.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan alot. Tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Perda KTR, Rabu (27/12).
Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi PAN dan PKS.
Rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Mahyeldi Ansharullah, dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti yang didampingi Wahyu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya rapat paripurna memutuskan untuk menunda revisi Perda KTR
Wahyu Iramana Putra mengatakan, DPRD bukan menolak Perda. Dewan setuju diterapkan kawasan tanpa rokok.
“Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan walikota,” ungkap Wahyu.
Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Padang tidak boleh merokok.
“Keinginan Pemko semua kawasan tidak boleh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM,” sebutnya.
Baca juga Sekolah Dilarang Lakukan Pungli
Ia mengatakan, Pemko cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada, tanpa perlu direvisi.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa, Wismar Pandjaitan. Fraksinya bukan menolak Perda KTR. Ia setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Namun alangkah baiknya di matangkan saja terlebih dulu Perda yang ada. Perda yang lama saja belum jalan dan harus dilakukan sosialisasi.
Masyarakat jangan salah presepsi. Dalam hal ini harus dijelaskan titik kawasan tanpa rokok itu secara detail. Seperti di rumah sakit, perkantoran , jalan – jalan mana saja yang dilarang untuk kawasan tanpa rokok.
“Intinya harus jelas sosialisasi kawasan tanpa rokok tersebut, ” tutur Wismar.
Sementara Muhidi menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109.
“Tak ada alasan menolak. Usulan Pemko untuk semua kawasan, sudah disesuaikan PP nomor 109,” tegasnya.
Tentang pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama.
“Draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum baca,” pungkasnya.
Sementara Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi PPP dalam putusan akhir paripurna revisi Perda KTR tersebut mempersoalkan masalah penyampaian Ketua DPRD Padang yang menggunakan istilah dipending.
Sebab, kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD. “Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang saya tahu. Setelah tahapan lobi, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda,” ujarnya.
Esa menegaskan, sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending.
“Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab,” pungkas Esa.
Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR, Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi.
Di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. “Kami berharap ada pengesahan di rapat paripurna tersebut, namun tidak tercapai. Jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia,” ujarnya.
Saat ini pengesahan Revisi Perda KTR di Padang sedang mengalami jalan buntu, setelah tiga kali rapat paripurna.
(rki)