MADIUN, beritalima.com- Untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029, Pemkab Madiun, Jawa Timur, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengundang pakar dari Pusat Studi Perencanaan Region Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta, Kamis 28 November 2019.
Pengkajian ini meliputi kondisi wilayah atau potensi masalah, tujuan kebijakan strategi penataan ruang, konsep pengembangan wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis.
Sasarannya, tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Madiun, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana penetapan kawasan strategi, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sedangkan tujuan penataan ruang adalah menciptakan untuk mencapai kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kemudian Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW 2009-2029 ditinjau kembali pada tahun anggaran 2018 yang rekomendasinya adalah dilakukan revisi dengan pencabutan, selanjutnya dilakukan penyusunan RTRW Kabupaten Madiun yang masa berlakunya 20 tahun ke depan.
Lalu, pada tahun anggaran 2019, dilakukan kegiatan revisi RTRW berupa penyusunan RTRW Kabupaten Madiun 2020-2040 dengan menggunakan pedoman Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018.
Madsudnya, penyempurnaan muatan materi RTRW Kabupaten Madiun dengan mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Madiun tahun 2009-2029 dan menyusun RTRW Kabupaten Madiun tahun 2020-2024.
Tujuannya, tersedianya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Madiun yang implementatif sesuai dengan dinamika pembangunan internal eksternal dan peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini.
Muhammad Sani Roychansyah, ST, M.Eng, D.Eng dari Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Region UGM, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Madiun, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan.
“Bahwa, ketika merencanakan pembangunan harus ada dasarnya. Salah satu dasar, selain rencana yang dibuat oleh pusat, provinsi, itu kabupaten juga harus punya. Karena yang kemudian mengatur, yang dianut adalah rencana yang di kabupaten. Ini kami membantu Pemkab Madiun untuk kemudian merevisi. Jadi salah satu RTRW. Karena kita tahu bahwa ruang itu sangat besar peranannya bagaimana nanti menjadi pedoman untuk pembangunan. Mana yang harus dibangun, mana yang tidak, mana yang boleh dikonservasi dan mana yang boleh dieksplorasi. Kita membantu Pemkab Madiun menyusun itu,” terang Muhammad Sani.
Sementara itu Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kabupaten Madiun, Dedi Suryadi, M.Si, mengatakan, dalam paparan laporan akhir revisi RTRW 2009-2029, pihaknya sengaja mengundang seluruh OPD, Perhutani dan BPN serta pihak kecamatan.
“Tujuannya, untuk menampung steakholder terkait. Termasuk menampung kebijakan ke depan dari pak Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak,” tutur Dedi. (Ajay/Dibyo).