Revisi RUU Desa, DPD RI Perkuat Badan Permusyawaratan Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi memastikan adanya komitmen dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai instrumen Rancangan Undang-Undang.

Hal ini disampaikan senator dari Dapil Provinsi Aceh tersebut dalam rapat finalisasi RUU perubahan kedua UU No: 6/2014 tentang Desa di Banten kemarin.

Fachrul menjelaskan kehadiran BPD sangat di perlukan terutama dalam pengawasan, perencanaan, hingga menampung aspirasi dari program-program desa. “Karena dasar hukum BPD sudah cukup kuat dan akan sangat efektif dalam memajukan pembangunan di desa-desa,” ungkap Fachrul dalam keterangan pers yang diterima awak media, Selasa (29/6).

Dijelaskan perlunya tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang selama ini dirasa masih belum diakomodir. Fachrul berharap agar para anggota BPD lebih memiliki kewenangan yang representatif dengan anggaran yang ada, terutama dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa.

“BPD itu legislator atau senatornya di desa, jadi harus di perkuat kewenangannya dan kinerjanya. Tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD harus diperjuangkan nantinya dengan sumber anggaran berasal dari anggaran negara,” kata Fachrul.

Terlepas dari itu, Komite I DPD RI tetap mengapresiasi langkah anggota BPD yang mau meningkatkan kapasitas dalam mengawal pembangunan desa.

“Komitemen dari para anggota BPD kita mengapresiasinya, dan kita juga mengupayakan dalam revisi RUU Desa ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan semua elemem yang terlibat dalam memajukan desa,” tutur jebolan pascasarjana UI ini.

Dengan begitu, anggota BPD juga punya tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana desa. Dasar hukum BPD tertuang dalam Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 79 PP No: 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No: 6/2014 tentang Desa.

Dari dasar hukum itu, BPD atau lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait