Revisi Undang undang TNI, wajar asal tidak kembalinya Dwi fungsi TNI

  • Whatsapp
Pengamat militer Wibisono

Jakarta, Pekan ini di hebohkan terkait pro-kontra pembahasan Undang undang TNI yakni Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut pengamat militer Wibisono mengatakan bahwa dalam draft Pasal 53 RUU TNI, pengaturan usia pensiun diubah menjadi ”Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun”. Selain usia pensiun yang diubah, dalam draft tersebut juga tentang perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.

“Saya melihat ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Wibisono

“Sekarang ada di tambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI disitu,” kata Wibi

Wibi menambahkan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya, 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, ditempat lain, diluar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri, jadi kalau itu sudah final,” tandas Wibi.

“Dalam hal perubahan ini, saya pikir wajar saja dilakukan oleh TNI, asal jabatan yang bersifat politis, prajurit yang ditunjuk presiden harus mengundurkan diri dari jabatan militernya, kata Wibi

“Terkait kekhawatiran kembalinya Dwi fungsi TNI atau multi fungsi TNI, saya pikir itu terlalu berlebihan, toh para perwira tinggi yang ditugaskan ke jabatan sipil lebih bisa profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, mereka lebih bisa bertanggung jawab dan tidak berperilaku koruptif, paling tidak mereka harus tetap menjaga sapta marga dan sumpah prajurit,” pungkasnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait