Revisi UU MD3 Dinilai Sebagai Alat Penindas, GMNI Gelar Aksi di DPRD Bangkalan

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Bangkalan gelar aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Senin (5/3/2018).

Aksi itu untuk menolak revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) yang dinilai mengandung kontroversi dan bertentangan dengan hak-hak rakyat.

“Kami atas nama mahasiswa Indonesia menolak revisi UU MD3,”teriak Fitri, ketua GMNI cabang Bangkalan.

Mereka juga menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan lagi sebagai perwakilan rakyat, akan terus menjadi dewan penindas rakyat.

“UU MD3 ini menjadi alat untuk menindas rakyat,”teriaknya dengan lantang.

Selain itu para pendemo meminta DPRD Bangkalan untuk menandatangani nota kesepakatan yang telah dibuatnya sebagai bukti pernyataan sikap DPRD Bangkalan menolak hasil revisi UU MD3.

Sementara Sekertaris komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Mahmudi saat menemui para pendemo mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi terhadap GMNI dengan masukan-masukan yang telah disampaikan dan menyepakati apa yang telah disampaikan untuk menolak UU MD3

“Saya setuju, saya sudah tanda tangan diatas matrei enam ribu. dan tadi saya hubungi pak ketua tapi tidak bisa,”ujarnya.

Dalam aksi itu mereka menyampaikan tujuh aspirasi dihadapan DPRD kabupaten Bangkalan. Diantaranya mereka mengajak DPRD Bangkalan untuk mendukung MK (Mahkamah Konstitusi) agar menerima uji materiil pasal RUU MD3. Mendesak pemerintah untuk transparansi keterbukaan informasi publik. Tegakkan proses penegakan hukum pada tempat dan tupoksi sebagimana telah diatur dalam UU Polri. Mereka juga meminta untuk mencabut pasal 245 yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor 76/PUU-
XII/2014. Kembalikan rule (aturan), tugas dan wewenang DPD (dewan perwakilan daerah). Dan mendesak presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *