Revisi UU Statistik Mendesak, DPR: Peran BPS Tak Boleh Dilemahkan

  • Whatsapp
Revisi UU Statistik mendesak, DPR: Peran BPS Tak noleh dilemahkan (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Komisi X DPR RI menilai revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sebagai langkah mendesak untuk menjawab tantangan pengelolaan data nasional yang kian kompleks, sehingga peran Badan Pusat Statistik (BPS) tak boleh dilemahkan.

Regulasi lama dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan era digital dan integrasi data lintas sektor. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, DPR telah menugaskan komisinya secara resmi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik sebagai bentuk penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Undang-undang ini sudah berusia hampir tiga dekade. Banyak perkembangan yang belum terakomodasi, sehingga perlu direvisi agar peran BPS semakin kuat,” ujar Lalu saat Komisi X DPR RI ke BPS Provinsi Jawa Timur, Surabaya (30/1).

Menurut Lalu, peran BPS semakin strategis setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan BPS sebagai pengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Data tersebut akan menjadi rujukan utama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

“Negara sudah menegaskan posisi BPS. Karena itu, tidak boleh ada pelemahan peran dan fungsinya. Justru yang diperlukan adalah penguatan melalui revisi undang-undang,” jelasnya.

Pembahasan RUU Statistik, lanjut Lalu, diarahkan untuk memastikan tata kelola statistik nasional berjalan terpadu, berkelanjutan, dan berstandar nasional, sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menambahkan, revisi UU Statistik juga penting untuk menertibkan praktik penggunaan pihak ketiga dalam penyediaan data statistik. Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya tidak lagi terjadi karena Indonesia telah memiliki lembaga resmi yang berwenang dan profesional, yakni BPS.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait