Batukota,- Pembangunan revitalisasi Alun-alun Batu yang menggunakan anggaran sebesar Rp 4 miliar, diduga ada penyimpangan, Kejaksaan Negeri Kota Batu saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan tersebut.
Info dari Kejari Batu menyebutkan, sudah memanggil beberapa orang yang bersinggungan dengan proyek pembangunan revitalisasi alun alun tersebut. Diantaranya Sekertaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Batu, Iwan Sufriyanto, selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK), proyek dibawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kota Batu), serta beberapa pejabat lain dilingkup tersebut.
Perlu diketahui, revitalisasi Alun alun itu meliputi pembangunan toilet sebagai pengganti toilet berbentuk buah apel. Termasuk perbaikan beberapa bangunan dan tanaman di wahana wisata gratis di tengah kota.
Tapi, usai pembangunan itu Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jatim, menemukan kejanggalan dari besarnya anggaran obyek yang dibangun. Temuan tidak segera ditindaklanjuti membuat penegak hukum turun melakukan pulbaket.
M Widyanto atau yang sering disapa Yeyen salah satu pejabat di DCKTR ketika dikonfirmasi menyebutkan soal temuan BPKP itu sudah ditangani oleh Kepala DCKTR.
“Lho Mas untuk hal tersebut yang tahu bapak Himpun mas kalau saya hanya mengurus hasil audit BPKP mohon langsung ke bapak Himpun manuwun,” demikian kutipan dari pesan singkat dari salah satu penanggungjawab proyek revitalisasi Alun-alun, kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Himpun Kepala DCKTR Kota Batu masih belum bisa diminta konfirmasinya. Telepon seluler yang dihubungi wartawan tidak aktif dan pesan singkat juga tidak terbalas.
Sumber lain menyebutkan proyek revitalisasi ini melibatkan kontraktor pemenang tender. Dimana, ada temuan kerugian negara tetapi tidak segera diselesaikan. (Sn)