Revolusi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik Resmi Diinisiasi Kemen LH/BPLH dan Kemenko Pangan

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Revolusi pengelolaan sampah nasional melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), ditandai penetapan sepuluh wilayah strategis berbasis aglomerasi yang akan menjadi sentra transformasi sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Revolusi pengelolaan sampah resmi diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kemenko Bidang Pangan, Rabu (17/12/2025).

Strategi ini merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, guna memastikan efisiensi pengelolaan sampah lintas wilayah demi mewujudkan Indonesia bersih dengan target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.

“Kami sudah menyiapkan sistem perizinan terpadu bersama Kementerian Investasi, termasuk proses pengelolaan aset yang transparan. Karena PSEL merupakan pilar energi baru terbarukan, kami tidak hanya menguji kelayakan teknis tetapi juga menyiapkan ruang inovasi, termasuk solusi impor perangkat teknologi canggih agar operasional di lapangan tidak terhambat,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Hanif menyatakan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan dengan kementerian terkait untuk menjamin keamanan investasi hijau ini bersama Kementerian Investasi/BKPM.

Keputusan strategis percepatan pembangunan PSEL diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir.

Dalam rapat ini, pemerintah menyepakati perluasan pembangunan PSEL ke dalam dua tahap (batch). Setelah Batch pertama berjalan di Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Tangerang Raya, kini Batch kedua resmi mencakup aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan), Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur), dan Serang Raya (Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang).

Menteri Hanif menambahkan, skema aglomerasi ini krusial untuk memastikan skala ekonomi proyek dengan syarat volume timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari.

“Seperti yang akan diimplementasikan di lahan seluas 20 hektar di Kota Baru Purwotani, Lampung,” tambah Hanif.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait