JAKARTA,beritaLima.com|| Iming-iming akan mendapatkan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai senjata maju di pilkada kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), salah satu calon bupati diduga kena tipu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) PAN Provinsi Maluku inisial PT alias Peter Tatipikalawan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum bersangkutan Rhony Sapulette kepada media ini, Senin (06/01/2025), kemarin di Jakarta.
Sapulette membeberkan, saudara Peter meminta klien kami saat itu sebagai calon bupati SBB agar memberikan uang sebesar Rp. 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah), guna pengurusan surat rekomendasi dari Partai PAN. Karena saudara Peter meyakinkan klien kami, sanggup mengurus rekomendasi partai tersebut.
Olehnya itu, klien kami memberikan total uang tersebut di Bank BRI cabang Senopati, Kebayoran Baru pada tertanggal 7 Agustus 2024.
“Namun, klien kami menerima informasi bahwa surat rekomendasi tersebut diberikan kepada kandidat calon bupati yang lain. Klien kami merasa dibohongi dan kecewa serta menghubungi saudara Peter untuk segera mengembalikan uang tersebut. Nah, saudara Peter baru mengembalikan sebanyak Rp. 850.000.000, dari total Rp 1.100.000.000,-. Saudara Peter berjanji sebelum Natal 2024 akan mengembalikan sisa uang Rp. 250.000.000,-. Pada kenyataannya, sudah berganti tahun hingga hari ini, Senin 7 Januari 2025, sisa uang belum dikembalikan saudara Peter. Kami sebagai Kuasa Hukum sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali kepada saudara Peter. Jadi, selanjutkan kami akan menempuh jalur hukum melaporkan saudara Peter ke pihak yang berwajib,”tegas Sapulette.
Lebih lanjut Sapulette menjelaskan, rincian pengembalian uang oleh saudara Peter ke klien kami yakni, pertama, saudara Peter transfer Rp.500.000.000,- ke rekening klien kami tertanggal 21 Agustus 2024. Kedua, sebanyak Rp.50.000.000,- di tanggal yang sama. Ketiga, transfer Rp.200.000.000,- tertanggal 22 Agustus 2024. dan keempat, sebanyak Rp. 100.000.000,- tertanggal 23 Agustus 2024.
” Saya sebagai Kuasa hukum sudah diberikan kuasa oleh klien untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena, tidak ada itikad baik dan hanya janji-janji kosong belaka. Intinya saudara Peter berjanji dari sebelum pilkada, kemudian sesudah pemilihan lanjut lagi sebelum natalan hingga sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi media ini via whastapp dinomor: 0813 4444 xxxx, Tatipikalawan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak klien terkait sisa uang tersebut.
Namun demikian, kenyataannya belum ada respon baik dari Tatipikalawan hingga hari ini. (ulin)