Ribuan Aset Pemprov Jatim Banyak Terbengkalai, Lilik Hendarwati Dorong Perda Pengelolaan Aset

  • Whatsapp
SURABAYA, Beritalima.com-
Banyaknya aset milik pemerintah provinsi Jawa Timur yang terbengkalai mendorong DPRD provinsi Jatim mendesak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan aset.
Anggota Komisi C DPRD provinsi Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menilai payung hukum tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Lilik mengungkapkan, Pemprov Jatim saat ini memiliki ribuan aset bernilai tinggi, namun belum seluruhnya dikelola secara optimal akibat lemahnya regulasi dan kepastian hukum.
“Sudah saatnya Jawa Timur memiliki perda pengelolaan aset. Banyak aset milik pemprov yang sekarang justru terbengkalai dan belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Lilik.
Legislator PKS itu menjelaskan, Pemprov Jatim sebenarnya telah melakukan digitalisasi data aset. Namun tanpa regulasi yang kuat, upaya tersebut belum mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aset secara transparan dan produktif.
“Digitalisasi aset sudah dilakukan, tinggal bagaimana itu dimaksimalkan. Karena itu perlu payung hukum berupa perda agar pengelolaan aset lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ketua fraksi PKS DPRD provinsi Jawa Timur ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat perlu diberi akses untuk mengetahui aset-aset milik Pemprov Jatim yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan umum maupun peningkatan pelayanan publik.
“Kami mendorong agar publik tahu aset apa saja yang dimiliki pemprov dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ini penting agar aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar hidup dan produktif,” sambungnya.
Berdasarkan data yang ada, Pemprov Jawa Timur memiliki sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah. Namun baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean. Kondisi ini menjadi hambatan besar dalam upaya optimalisasi aset daerah.
Aset-aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Padahal, nilai total aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun.
Lilik menilai, tanpa regulasi yang kuat dan pengelolaan yang profesional, potensi besar tersebut berisiko terus menjadi beban, bukan sumber kekuatan fiskal daerah.
“Kalau dikelola dengan baik, aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi kalau dibiarkan tanpa aturan jelas, aset justru menjadi masalah,” pungkasnya.
Ia berharap, wacana pembentukan Perda Pengelolaan Aset dapat segera dibahas bersama pemerintah provinsi sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah di Jawa Timur.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait