Ribuan Botol Miras Ilegal di Wonosobo Dimusnahkan, Pengedar Dikejar

  • Whatsapp
Miras Wonosobo

WONOSOBO, beritalima.com | Pemerintah Kabupaten Wonosobo menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan memusnahkan 1.038 botol miras hasil razia gabungan. Aksi pemusnahan simbolis yang digelar di Jalan Merdeka, kawasan Alun-Alun Wonosobo, Jumat (10/10/2025), menjadi pesan keras bagi para pengedar dan pelaku usaha nakal.

Ribuan botol berisi cairan beralkohol berbagai merek itu dihancurkan di hadapan publik, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si. Prosesi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari jajaran Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menegaskan kolaborasi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan bukanlah hasil dari sekali tindak operasi, melainkan akumulasi dari serangkaian razia intensif yang digelar selama beberapa pekan terakhir. Razia tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga menjangkau tempat-tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi titik distribusi gelap miras tanpa izin edar.

Dalam pidatonya, Sekda One Andang Wardoyo menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen konkret pemkab dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh miras ilegal.

“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan dan menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang timbul akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Andang Wardoyo di hadapan para undangan.

Ia menambahkan, seluruh tindakan penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Ini adalah amanah yang tidak bisa kami tawar,” ujarnya.

Sekda juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait lainnya yang telah bekerja sama dalam operasi penegakan Perda ini.

Kapolres Wonosobo yang diwakili oleh Kabagops Kompol Darianto, S.H., mengimbau partisipasi aktif masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan. Keterlibatan warga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal dan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras dan narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pesan Kompol Darianto. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait