Kota Malang, beritalimacom | Gedung Malang Creative Center (MCC) yang digadang-gadang menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif di Kota Malang justru memunculkan persoalan tata kelola aset daerah. Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan gedung milik Pemerintah Kota Malang tersebut telah digunakan untuk ribuan kegiatan sejak 2023, namun hingga 2025 status penggunaan asetnya belum ditetapkan dan pemerintah daerah belum memperoleh kontribusi pendapatan dari pemanfaatannya.
Dalam laporan pemeriksaan keuangan daerah, BPK menyebutkan bahwa hingga Mei 2025 Pemerintah Kota Malang belum menetapkan status penggunaan Gedung MCC sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Sedangkan, gedung MCC berdasarkan uji petik BPK mulai difungsikan sejak 2023 tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk event dan aktivitas pelaku ekonomi kreatif, bahkan mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 9.500 kegiatan yang berlangsung di MCC, dengan rincian 1.569 kegiatan bersifat komersial dan 7.931 kegiatan non-komersial.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah disebut belum memperoleh kontribusi pendapatan dari pemanfaatan gedung tersebut.
Di sisi lain, operasional gedung tetap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2024, anggaran operasional dan aktivasi MCC tercatat mencapai sekitar Rp12,22 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko pemanfaatan aset oleh pihak lain tanpa kontribusi kepada pemerintah daerah.
Selain itu, audit juga menemukan bahwa secara administratif gedung masih tercatat sebagai aset Dinas PUPR, sementara pengelolaan dan pemeliharaan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Sementara itu, Dandung Djulharjanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyampaikan bahwa sejak Desember 2025 Aset Gedung MCC sudah dipindah ke Diskoperindag.
“Kalau secara operasional pengelolaan sudah diperindag mulai beberapa tahun yang lalu,” ungkap singkat Dandung, Selasa 10/03/2026.
Diketahui bahwa BPK merekomendasikan agar Wali Kota Malang segera menetapkan status penggunaan gedung, menentukan pengelola resmi, serta menetapkan tarif pemanfaatan.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Wali Kota Malang terkait tindak lanjut rekomendasi BPK serta kebijakan pengelolaan MCC. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(Min/Red)








