SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan buktikan tanggung jawabnya sebagai penerima amanah dalam mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di hutan sekalipun. Dan itu disepakati Perum Perhutani.
Untuk itu, di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Endung Trihartaka, di Hotel Mercure Surabaya, Senin (10/9/2018), yang disaksikan diantaranya Ketua Perkumpulan LMDH Jawa Timur, Ir. Ngakan Putu Adnyana.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, dan mensinergikan fungsi antara Perum Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilaksanakan agar penyelenggaraan program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi. Selain itu, lanjut Dodo, juga mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan tercapainya optimalisasi kinerja.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk seluruh tenaga kerja dengan tujuan memberikan perlindungan atau jaminan sosial terhadap tenaga kerja,” tandas Dodo.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membantu tenaga kerja dalam menanggung resiko sosial dalam bekerja,” tambahnya.
Disebutkan, Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Senin (30/7/2918) lalu.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Endung Trihartaka, usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerjasama ini.
“Kami berharap setelah adanya Perjanjian Kerjasama dan sosialisasi ada peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari anggota PLMDH, dan tentunya yang tidak kalah penting adalah hak dan kewajiban para pihak setelah anggota PLMDH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ditunaikan sebaik-baiknya,” ucap Endung.
Sementara itu Ketua PLMDH Jawa Timur, Ir Ngakan Putu Adnyana, dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih pada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi aspirasi LMDH untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga anggota LMDH terlindungi resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Dikatakan, hutan di kawasan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur seluas 1.132 ribu hektare, 23 KPH, dan terdapat 1.832 LMDH dengan jumlah anggota 1.779.648 orang. LMDH itu nantinya akan disosialisasi terlebih dulu tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang sempat disosialisasikan di acara penandatanganan kerjasama ini. (Ganefo)
Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Endung Trihartaka, menunjukan perjanjian kerjasama yang usai ditandatangani di Hotel Mercure Surabaya, Senin (10/9/2018).