Ribuan Naker Keagamaan Kota Mojokerto Daftar Program BPJamsostek

  • Whatsapp
Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani (kanan, menghadap kamera), bersama Asisten 1 Pemkot Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo, dan Kabag Kesra Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar, saat sosialisasi manfaat program dan pendaftaran tenaga kerja keagamaan, Selasa (26/1/2021)

MOJOKERTO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Mojokerto mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Kasie Kesra Kelurahan Kota Mojokerto, Selasa (26/1/2021). Kegiatan di Ruang Rapat Bagian Organisasi Sekda Kota Mojokerto ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, Asisten 1 Pemerintahan Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo MN S.Sos MM, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar.

Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan inisiatif Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada seluruh tenaga kerja keagamaan di bawah naungan Bagian Kesra Pemkot Mojokerto.

Tenaga kerja keagamaan di bawah naungan Bagian Kesra Pemkot Mojokerto yang didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi guru TPQ, mudin, muadzin, pemandi jenazah, penjaga makam, takmir masjid dan mushola, guru sekolah minggu dan koster Pemkot, yang jumlahnya 1.894 tenaga kerja.

Karena itu, selain menjelaskan manfaat kedua program tersebut, dalam kesempatan ini disampaikan pula tentang teknis pendaftaran, yang cukup menyerahkan foto copy KTP, di samping nomor handphone dan rekening bank masing-masing tenaga kerja. Endah berharap, seluruh naker keagamaan Kota Mojokerto sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada awal tahun 2021 ini.

Dia menjelaskan, dengan dua program utama BPJamsostek tersebut, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, ahli waris peserta akan mendapat santunan 48 x upah. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada hubungannya dengan kerja, santunan buat ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Dikatakan, manfaat kedua program tersebut telah mengalami peningkatan berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan JKM misalnya, sebelumnya Rp 24 juta. Juga, bea pendidikan ahli waris peserta yang sebelumnya untuk 1 anak sebesar Rp 12 juta, naik untuk 2 anak mulai TK sampai kuliah S1 yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Endah berharap kenaikan manfaat program yang sangat signifikan itu dapat dirasakan oleh semua tenaga kerja, termasuk seluruh tenaga kerja keagamaan di bawah naungan Kesra Pemkot Mojokerto. Selain itu Endah juga menyampaikan manfaat lain yang bisa didapat oleh tenaga kerja, di antaranya program return to work, yaitu pendampingan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai peserta bisa bekerja kembali. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait