Ribuan Pedagang Pasar Merjosari Demo Lagi

  • Whatsapp

Malangkota, beritalimacom– Hingga saat ini tidak adanya kejelasan terkait status pasar tradisional Merjosari yang menjadi tuntutan pedagang pada saat demo sebelumnya yang menuntut pihak Pemkot Malang, Jawa Timur supaya pasar tradisional dilegalkan, namun karena tidak adanya kejelasan, ribuan pedagang pasar Merjosari bersama HMI, PMII dan komunitas masyarakat yang menamakan Sedulur Petruk, Rabu siang (27/12), demo lagi di depan Balaikota menuntut status pasar tersebut.

Demo kali ini, selain tidak adanya kejelasan terkait status pasar tradisional merjosari demo kali ini juga terkait adanya kabar pengalihan fungsi dan penggusuran pasar Merjosari yang berada di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang yang rencananya lahan tersebut dibangun rusunawa.

Sementara, ribuan orang yang berada di tengah terik matahari itu meminta Abah Anton, Walikota Malang keluar kantor untuk menemui peserta demo, setelah beberapa jam diteriaki bahkan dengan kata-kata yang menghujat Wali Kota dengan kata-kata kotor, walikota tak kunjung keluar dari kantornya.

Ironisnya, para demonstran mengungkap visi misi walikota saat kampanye beberapa waktu lalu, kemarahan ratusan masyarakat yang mengharap walikotanya hadir dihadapannya tak terbendung, akhirnya membakar atribut kampanye walikota Malang, dan perlahan demonstran merambah masuk dilingkungan halaman parkir kantor Balai Kota, dengan cara melompat pagar dan masuk lewat pintu gerbang utama.

Bambang Guntur Wahyudi, kordinator Sedulur Petruk, dalam orasinya mengatakan bahwa pasar Merjosari adalah harga mati.

“Pasar Merjosari adalah milik rakyat, Kami tidak menginginkan adanya investor yang merubahnya menjadi rusunawa,” kata Bambang.

Menurut dia, walikota Malang yang sudah dipilih oleh rakyat tidak memenuhi janjinya sesuai visi misi yang mengatakan bahwa walikota peduli wong cilik, atau peduli rakyat kecil.

“Kami mau, walikota datang kesini temui kami disini untuk menjelaskan semuanya,” tandas Bambang.

Akhirnya, Wakil Walikota (Wawalkot) Malang, Sutiaji, keluar kantor menemui demonstran dan mengatakan bahwa dirinya mewakili walikota, pasalnya walikota sedang dinas luar, soal legalitas pasar Merjosari terkait perjanjian kerjasama awal, tidak tertuang adanya pernyataan beli satu dapat dua.

“Beli satu dapat dua itu tidak dimasukkan dalam kerjasama,” ujar Wawalkot.

Legalitas lahan pasar Merjosari, sudah dituangkan dalam UU nomor 26 tahun 2007 yang menjelaskan RT RW yang didukung PP nomor 28 tahun 2007 dan Perda nomor 4 tahun 2011, bahwa lahan pasar Merjosari adalah lahan kuning yang pemanfaatannya untuk pemukiman.

“Jelas ini ada ruang, kalau diperlukan kenapa tidak. Dan ini, bukan dibawah pengawasan pemerintah,” ucap Sutiaji, di tengah-tengah demonstran.

Dijelaskannya, Perda nomor 5 tahun 2015 tentang rencana detail tata wilayah Malang Utara sebenarnya wilayah Merjosari sudah termasuk didalamnya, perda inilah yang mengawalnya untuk menjadi pasar.

Untuk menjadikan wilayah kuning menjadi wilayah coklat ini butuh proses, dan membutuhkan study kelayakan, untuk saat ini di pasar Merjosari tidak ada retribusi karena status quo, pengelolaan dilakukan oleh pedagang. Ditegaskan Sutiaji, tidak ada penggusuran di pasar Merjosari.

“Dan, tidak ada perubahan pasar Merjosari menjadi rusunawa, juga tidak ada penggusuran yang kabarnya nanti dijadwalkan 30 Desember 2016, dia.kalau ada penggusuran pasar merjosari Wakil Wali Kota Sutiaji siap mengundurkan diri dari jabatanya,” tambahnya. (Sn/si)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *