BANYUWANGI, beritalima.com – Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, demi kembalinya hak atas tanah leluhur terus berlanjut. Kali ini ribuan warga, tua, muda, laki-laki dan perempuan berkonvoi dijalanan desa setempat.
Aksi yang diakhiri dikantor balai desa tersebut digelar guna mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Gerakan ini pecah menyusul munculnya surat dari Djohan Soegondo, selaku bos PT Bumi Sari. PT Bumi Sari sendiri adalah perusahaan perkebunan yang selama puluhan tahun menggarap 800 hektar lebih lahan diwilayah Desa Pakel. Dalam surat tertanggal 5 April 2018 tersebut, dia menegaskan, bahwa tidak akan melepas tanah Desa Pakel, karena telah termuat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 155/ HGU/ BPN/ 2004.
“Saya tidak perlu berpanjang lebar untuk memberikan tanggapan, akan tetapi cukup menyatakan tidak bersedia untuk melakukan pelepasan,” begitu ungkapan Djohan Soegondo dalam surat yang dilayangkan untuk membalas surat dari Forum Suara Blambangan (Forsuba), selaku pendamping perjuangan warga Desa Pakel.
Disisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, juga mengeluarkan surat yang isinya bertabrakan dengan sikap ngotot PT Bumi Sari dalam menguasai tanah Desa Pakel. Surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, menyebutkan bahwa Sertifikat HGU PT Bumi Sari, yang berlaku sampai 31 Desember 2034, adalah Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi. Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk dalam kedua Sertifikat HGU PT Bumi Sari. Namun faktanya, sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun, telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.
Dan tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa Pakel itu dibuat sesuai SK Bupati Banyuwangi tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
“Jadi kami ingin tahu, sakti mana SK Bupati Banyuwangi dengan surat dari pak Djohan. Karena SK Bupati Banyuwangi ini adalah pelengkap surat dari BPN yang menegaskan bahwa tanah Pakel tidak termasuk dalam Sertifikat HGU PT Bumi Sari,” ucap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, dalam orasinya, Rabu (11/4/2018).
Aksi yang dikawal ketat puluhan anggota Polres Banyuwangi, ini akhirnya dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Diantaranya, Asisten Pemerintahan, Iskandar Aziz, Kabag Pemerintahan, Nur Hadi, Kasubag Pemerintahan dan Kewilayahan, M Prima K Jabara serta Camat Licin, Taufik Rohman. Mereka hadir untuk menjawab tanda tanya besar dari warga Desa Pakel atas legalitas SK Bupati Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut.
“Tapal batas dibuat berdasarkan data yang ada, tidak mungkin dibuat SK Bupati tanda ada bukti yang valid, jadi SK Bupati tentang tapal batas Desa Pakel ini sah,” ucap Iskandar Aziz disambut tepuk tangan suka cita masyarakat.
Dari sini warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, berharap kepedulian Pemerintah Daerah Banyuwangi, serta instansi terkait untuk hadir dalam perjuangan masyarakat. Terlebih hingga saat ini, perusahaan perkebunan Kopi, Cengkeh, Kakao dan Kelapa, PT Bumi Sari, juga menolak melepas tanah Desa Pakel. Padahal sudah gamblang BPN Banyuwangi, menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk dalam Sertifikat HGU PT Bumi Sari.
Pertanyaan besar dikalangan masyarakat Pakel terkait SK Bupati Banyuwangi tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, ini muncul sejak pekan lalu. Saat itu, dihadapan warga dan Forsuba, Camat Licin, Taufik Rohman, mengatakan bahwa SK Bupati tersebut baru bisa dikatakan Legal setelah melalui proses penetapan Pengadilan. Tak pelak, warga pun resah dan akhirnya berujung aksi.
Sekedar diketahui, masalah tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini mencuat setelah warga memperjuangkan tanah warisan leluhur yang dibuktikan dengan Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. Namun kini tanah tersebut diduga diserobot perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. (Abi)