Richard Pasaribu Minta RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Dapil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Richard Pasaribu terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders dalam upaya mendesak Pemerintah Pusat membahas RUU Daerah Kepulauan sekaligus mensahkannya menjadi UU.

“RUU ini sangat penting untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi Provinsi dan Kabupaten/kota di Indonesia,” kata Richard ketika melakukan kunjungan ke Pulau Batam, (Kepri) beberapa hari lalu.

“RUU ini merupakan inisiatif DPD RI yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, dan sudah beberapa tahun diperjuangkan. Kita berharap tahun ini dapat disahkan menjadi UU,” kata Richard

Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, kata Richard, dalam waktu dekat DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas stakeholders di Batam akhir bulan ini.
Dalam FGD itu bakal hadir Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn) Dr Nono Sampono serta pembicara dari lintas Kementerian yang terkait RUU Daerah Kepulauan,” ujar Richard.

Terkait substansi RUU ini, Richard menjelaskan, pengakuan yuridis daerah kepulauan tidak dimaksudkan untuk menuntut otonomi khusus melainkan adanya suatu pengakuan dan kebijakan afirmasi bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami provinsi, kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan.

Padahal, keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal itu serta-merta memarjjnalkan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah kepulauan, sehingga pembangunan yang ada menjadi sangat minimal,” terang Richard.

Dalam rangka mengangkat derajat kehidupan masyarakat dan daerah dengan ciri kepulauan, kata Richard, dalam RUU Daerah Kepulauan akan menjadi payung hukum bagi daerah kepulauan untuk mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) nilainya minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemda Daerah Kepulauan yang alokasi dan penyaluran lewat mekanisme transfer ke daerah. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,” jelas Richard.

Ditambahkan, RUU Daerah Kepulauan juga mengatur perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar. “RUU ini mengatur jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Selain itu, diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara.”

Dikatakan, perlu ada dukungan dan kerjasama Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai Daerah Kepulauan agar RUU ini segera disahkan. “Tidak ada alasan Pemerintah untuk menunda pengesahannya. Semua pihak baik Pemda, DPD RI dan DPR RI hendaknya berjuang bersama mewujudkan UU Daerah Kepulauan demi memberi kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian Richard Pasaribu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait