SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa dugaan pemalsuan surat, Rico Ringo Tuapattinaja, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli pidana, Sapta Aprilianto dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dalam sidang, saksi ahli pidana menjelaskan bahwa unsur pemalsuan dapat terpenuhi apabila seseorang memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam akta otentik yang berpotensi menimbulkan kerugian pihak lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, mendakwa Rico dengan Pasal 400 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 492 UU yang sama, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan itu terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024 di kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, Surabaya. Terdakwa diduga “membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut”.
Kasus ini berawal pada 2020 saat Rico selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) mengajukan pembiayaan ke PT Intan Baru Prana Tbk.
Permohonan itu dituangkan dalam Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 senilai Rp17.599.121.809 untuk dua unit kapal, yakni Tugboat “BMP 888” dan Tongkang “Bunga Pertiwi 2776”, dengan jangka waktu 108 bulan.
Sebagai jaminan, Rico menyerahkan Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749 atas kepemilikan kapal tersebut kepada pihak pembiayaan.
Namun pada 2023, Rico kembali mencari dana segar. Ia menawarkan kerja sama kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dengan dalih membutuhkan dana operasional dan perbaikan kapal. Rico menjanjikan pengembalian modal Rp4 miliar berikut keuntungan 50 persen dari operasional kapal.
Djohan pun menyetujui dan secara bertahap mentransfer dana sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 ke sejumlah rekening perusahaan terkait, termasuk PT Unggul Sejati Abadi, PT DOK Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp4 miliar.
Pada 31 Januari 2024, Rico dan Djohan mendatangi kantor notaris untuk menandatangani sejumlah dokumen, antara lain Akta Kontrak Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 55, Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.
Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri akan dijaminkan dan dinyatakan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, bebas dari sita maupun sengketa.
Namun, jaksa mengungkap fakta berbeda. Dokumen asli berupa Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor 6392 tidak pernah diserahkan kepada Djohan dengan alasan “lupa dibawa” dan dijanjikan menyusul.
Belakangan diketahui bahwa kapal tersebut sudah lebih dahulu dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana dan dokumennya berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan PT Intan Baru Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.
“Atas pernyataan bahwa kapal tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, itu merupakan keterangan tidak benar,” tegas jaksa dalam persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Dana telah disalurkan penuh, sementara jaminan yang dijanjikan tidak pernah diberikan karena objek kapal ternyata telah lebih dulu diagunkan. (Han)







