Rico Ringo Divonis 1,5 Tahun, Kapal Bunga Pertiwi E2776 Dikembalikan pada PT Intan Baru Prana Tbk

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait status jaminan kapal yang merugikan Djohan Setiawan sekitar Rp4 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada 9 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto menyatakan Rico terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 400 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menghukum terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menyatakan barang bukti kapal Barge bernama Bunga Pertiwi E2776 atas nama PT Multi Pelayaran Mandiri dikembalikan kepada PT Intan Baru Prana Tbk melalui saksi Djohan Setiawan selaku Direktur PT Sukses Jaya Energi,” ujar hakim Purnomo dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Usai putusan dibacakan, baik jaksa yang diwakili Suparlan Hadiyanto maupun terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perbuatan pemalsuan terjadi pada 31 Januari 2024 di kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, Surabaya. Terdakwa diduga membuat keterangan tidak benar terkait status kepemilikan dan jaminan kapal untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan.

Kasus ini bermula pada 2020 saat Rico, selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), mengajukan pembiayaan ke PT Intan Baru Prana Tbk senilai Rp17,59 miliar. Pembiayaan tersebut digunakan untuk dua unit kapal, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 dengan jangka waktu 108 bulan.

Sebagai jaminan, Rico menyerahkan Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749 kepada pihak pembiayaan.
Namun pada 2023, Rico kembali mencari pendanaan baru.

Ia menawarkan kerja sama kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dengan alasan kebutuhan operasional dan perbaikan kapal. Rico menjanjikan investasi Rp4 miliar dengan keuntungan 50 persen dari operasional kapal.

Djohan kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 ke sejumlah rekening perusahaan terkait, termasuk PT Unggul Sejati Abadi, PT DOK Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Pada 31 Januari 2024, Rico dan Djohan menandatangani sejumlah dokumen di hadapan notaris, termasuk Akta Perjanjian Kerja Sama Operasional, Akta Pengakuan Hutang, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik.

Dalam dokumen tersebut, kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri dinyatakan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan bebas dari sengketa.

Namun fakta di persidangan mengungkap sebaliknya. Dokumen asli Grosse Akta Balik Nama Kapal tidak pernah diserahkan kepada Djohan dengan alasan “lupa dibawa”.

Belakangan terungkap bahwa kapal tersebut telah lebih dahulu dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana Tbk, dan dokumennya berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagaimana surat keterangan tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, Djohan Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar karena dana telah disalurkan penuh, sementara jaminan kapal yang dijanjikan ternyata telah diagunkan sebelumnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait