Dompu- Sejumlah masyarakat dari Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB secara tegas menolak proses pelantikan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Jum’at (07/04) pagi.
Aksi penolakan secara spontan yang dilakukan sekelompok warga tersebut berakhir ricuh dengan saling lempar kursi dan adu fisik antara warga dengan panitia.
Akibatnya, jalan lintas Bima-Dompu Sumbawa macet total beberapa menit dan proses pelantikan dibatalkan dalam jangka waktu yang tak ditentukan.
Meski demikian, aksi kericuhan itu seketika redam berkat pengawasan dan pengamanan ketat yang dilakukan personil Polsek Kota dan Polres Dompu.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Mangge Asi, Junaidi, S.Pd menilai bahwa aksi spontan warga tersebut merupakan hal wajar.
Pasalnya, pengangkatan perangkat Desa tersebut dinilai ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak dihadiri oleh pihak Camat Dompu, DPMPD Dompu dan unsur pemerintah Kabupaten Dompu.
Disamping itu, Kades dan panitia tidak melakukan penyaringan atau seleksi terhadap 21 orang calon perangkat Desa seperti yang diamanatkan Undang- undang nomor 06 tahun 2015 tentang Desa, Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa serta Perda nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Dimana dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengangkatan perangkat Desa, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa.
“Yang mengikuti dan lulus bahan administrasi calon perangkat Desa sebanyak 21 orang. Calon Perangkat ini tidak pernah dilakukan seleksi, tiba- tiba 6 orang perangkat Desa dengan jabatan masing-masing langsung di SK kan dan ingin dilantik. Inikan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Dompu, Drs. Nazaruddin lewat surat tanggapan permohonan rekomendasi oleh kepala Desa Mangge Asi nomor: 140/120/Pem/2017 tertanggal 31 Maret 2017 mengatakan bahwa pihak nya belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan SK calon perangkat Desa Mangge Asi karena belum melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Permendagri nomor 83 tahun 2015. (B5-Syukur/Azwar)