beritalima.com – Polisi menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka kasus narkoba yang baru saja menimpanya. Pedangdut tampan ini ditangkap di lobi sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) dini hari.
Dilansir DetikHOT, Ridho diamankan bersama tersangka lain berinisial MS. “Berhasil ditangkap dua tersangka, tersangka pertama berinisial RR (Ridho) dan tersangka kedua MS,” ujar Kapolres Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3).
Roycke menambahkan jika pedangdut berusia 28 tahun itu adalah pengguna sementara. “Jadi berdasarkan hasil penyelidikan (Ridho) adalah pengguna sementara. Penyelidikan itu tidak bisa ada batas waktu tapi kita berupaya cepat,” imbuhnya.
Saat dimintai tanggapan soal kabar ditangkapnya Ridho ini, Rhoma Irama memberi jawaban singkat. Raja dangdut Tanah Air ini mengaku belum mendengar perihal kabar putra bungsunya tersandung kasus narkoba.
Pelantun “Mirasantika” itu mengaku tengah disibukkan dengan acara Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI). “Saya belum dengar (Ridho ditangkap). Soalnya tiga hari ini saya fokus acara Munas PAMMI,” ujar Rhoma Irama. (dr)