Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus berpijak pada semangat konstitusi dan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Rieke menilai, selama ini arah kebijakan BUMN kerap menjauh dari fungsi utamanya sebagai instrumen negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Karena itu, ia mendorong agar landasan hukum dan arah revisi UU BUMN dikembalikan pada prinsip dasar konstitusional.
“BUMN bukan sekadar entitas bisnis, tetapi pelaksana politik ekonomi negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ini mandat konstitusi, bukan pilihan,” ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Jakarta,(7/10).
Rieke menjelaskan, dalam revisi UU BUMN kali ini, salah satu poin penting yang berhasil ia dorong adalah masuknya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi ke dalam konsideran hukum. Menurutnya, TAP tersebut memperkuat kedudukan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Selama ini TAP MPR sering diabaikan. Padahal, di situlah landasan konstitusional yang menegaskan ekonomi harus dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tambahnya. Lebih jauh, Rieke menyoroti perubahan mendasar dalam revisi UU BUMN, yakni penghapusan pasal yang menyebut direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
Ia menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap BUMN. Dengan penghapusan ketentuan tersebut, kini BUMN dan pejabatnya wajib diaudit oleh BPK dan dapat diperiksa oleh KPK, sesuai ketentuan dalam rezim keuangan negara.
“Langkah ini penting agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN. Mereka tetap bagian dari penyelenggara negara, bukan entitas privat,” terang Rieke. Jadi, sambung Rieke, arah perubahan UU BUMN ini bukan semata-mata soal teknis kelembagaan, melainkan upaya mengembalikan BUMN ke jalur demokrasi ekonomi—sebagai alat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Jurnalis: rendy/abri

