SURABAYA, beritalima.com – Di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Kamis (11/8/2016), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) nenuai kecaman habis-habisan. Perusahaan plat merah yang mengusahakan pelabuhan ini disebut telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, terkait kasus PHK sepihak terhadap sejumlah calon karyawan.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, ada indikator permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Pelindo III. Berbagai pelanggaran ketenagakerjaan itu mulai dari PHK sepihak, pelanggaran status kerja, upah, THR hingga BPJS. Akibatnya, nasib ratusan pekerjanya menderita, karena selama 4 bulan upah beserta THR dan BPJSnya dihentikan, tidak dibayar.
Penegasan Rieke terhadap pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan Pelindo III itu sama dengan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kedua institusi pemerintah tersebut telah meminta PT Pelindo III mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Bahkan, lanjut Rieke, penegasan seperti itu juga sudah dinyatakan lembaga setingkat Kementerian Ketenagakerjaan maupun DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI. Semua minta Pelindo III mematuhi ketentuan hukum dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Akan tetapi, semua itu tidak dipedulikan Pelindo III. Rieke menyebutkan, Pelindo III tidak memiliki itikad baik dengan upaya penyelesaian masalah ketenagakerjaan tersebut.
Menurutnya, perusahaan BUMN seperti Pelindo III mustinya bisa menjadi contoh dan teladan bagi institusi lain milik pemerintah mapun swasta murni. Dengan begitu akan membangun hubungan industrial yang sehat dan memanusiakan pekerjanya yang berbasis Trilayak rakyat pekerja, yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Herlambang SH MA. Disebutkan, Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan hukum ketenagakerjaan seperti pemagangan, alih daya/outsourcing, pemborongam, PHK sewenang-wenang, pengupahan, THR, jaminan sosial hingga hak berserikat.
Ketidakpatuhan perusahaan yang oleh pemerintah dipercaya mengelola pelabuhan-pelabuhan di 7 provinsi dan berkantor pusat di Surabaya ini telah menimbulkan keprihatinan yang meluas dari berbagai elemen di masyarakat.
“Kesimpulan kami berdasarkan kajian hukum dan HAM, Pelindo III melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan,” tegas Herlambang.
Reino Adriano, wakil pekerja, minta Pelindo III mengakhiri drama pelanggaran ketenagakerjaan dan kembali mempekerjakan serta mengangkat pemagang yang sudah lulus pra jabatan, termasuk pekerja outsourcing/alih daya untuk menjadi pegawai tetap.
Reino juga berharap Pelindo III segera memberikan upah, THR, BPJS beserta hak normatif lainnya kepada 128 orang dari total 224 pekerja yang awalnya didolimi. Ke 128 orang itu terdiri dari 86 orang pemagang dan 42 lainnya tenaga alih daya. (Ganefo)