Ditegaskan Bambang Sadono, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR 2016 terdiri dari enam kajian yaitu Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN, Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Revitalisasi dan Rekapitalisasi Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Negara, serta sumber hukum nasional, dan Tata cara perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Banyak yang khawatir amandemen melebar kemana – mana. DPD telah merespon penataan DPD, bagaimana Pancasila dihadirkan dan muncul pertanyaan GBHN bagaimana mengenai Presiden. Ada baiknya ketiga lembaga ini memiliki UU sendiri,” tandas Bambang kepada pers.
Lebih lanjut ditegaskan Ma’ruf Cahyono Sekjen MPR RI, bahwa karir Bambang Sadono dimulai dari media, politisi Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ketua DPRD Jawa Tengah, Ketua Kelompok DPD RI, dan terakhir mendapat amanah menjabat sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI.
“Saya yakin Pak Bambang yang memiliki multi talenta dan multi disiplin keilmuan, melalui
parannya sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR mampu membawa perubahan dalam sisrem ketatanegaran Indonesia yang lebih baik, melalui rekomendasi kajian – kajian yang digelutinya sekarang ini, termasuk diantaranya adalah kajian tentang penguatan Iembaga DPD,” imbuh Ma’ruf Cahyono. dedy mulyadi