SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Rio Pangestu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi kunci, yakni Novianty Wijaya selaku istri terdakwa sekaligus korban, serta ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK.
Di hadapan majelis hakim, Novianty membeberkan awal mula insiden yang menyeret suaminya ke meja hijau.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mereka di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.
Keributan disebut bermula saat terdakwa hendak mencuci pakaian dan memindahkan tempat makan bayi dari jemuran. Tak lama kemudian, korban kesal karena wadah yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.
Cekcok pun tak terhindarkan.
Awalnya, kata Novianty, terdakwa sempat berusaha menjauh untuk meredakan situasi. Namun pertengkaran kembali memanas setelah tempat makan bayi dilempar ke arah rak piring. Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut menghampiri korban di dapur hingga terjadi aksi saling tarik pakaian.
“Terdakwa marah, saya ditarik keluar dari kamar mandi sambil dicakar. Anak saja menangis. Waktu itu sempat terjadi tarik-menarik anak. Dia menarik bagian atas, saya bagian bawah. Saya juga didorong dari belakang. Saya hanya bisa menangis,” ujar Novianty di Ruang Sidang Garuda 2.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku terdorong dan terjatuh di ruang makan serta merasakan sakit di sejumlah bagian tubuhnya.
Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto datang dengan maksud menengahi. Namun mediasi tidak membuahkan hasil.
“Saya bahkan didorong-dorong. Sebagai mertua, saya ditantang untuk melaporkan ke polisi,” ungkap Mulyanto di persidangan.
Tak berhenti di situ, pertengkaran disebut kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar. Novianty juga mengaku diusir dari rumah.
“Saya diusir dari rumah, bukan keluar sendiri. Rio baru mau berdamai asalkan saya tanda tangan surat tidak menuntut harta gono-gini,” tambah saksi Novianty.
Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.
Hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya mengungkap korban mengalami luka gores sepanjang sekitar 5 cm pada lengan atas kanan, luka lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.
Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menghambat aktivitas sehari-hari korban.
Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (Han)







