Riparkab dan Perda Sudah 2 Tahun, Tak Pernah Disosialisasikan

  • Whatsapp

BELITUNG, beritalima.com – Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) yang terdiri dari pelaku usaha Travel,Agent yang berada di Kabupaten Belitung‎ mendatangi kantor DPRD Kabupaten Belitung, Kamis (06/07/17).

Dalam hal ini mereka menuntut agar para pemegang kewenangan di Kabupaten Belitung memberikan keadilan terhadap mereka yang tengah berusaha mengembangkan pariwisata di Pulau Belitung ini.

Mereka meminta agar DPRD Kabupaten Belitung dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung membuatkan peraturan daerah (perda) Pariwisata dan Perda Sampah serta fasilitas lainnya yang bisa membantu dan bisa membangkitkan wisata di Pulau Laskar Pelangi ini.

Padahal menurut wakil ketua DPRD Kabupaten Belitung, untuk Peraturan daerah (perda) mengenai pariwisata sudah lama di buat dan di sahkan hanya saja memang belum beredar di masyarakat.

“Perda yang mengatur untuk pariwisata sudah dua tahun yang lalu kita buat dan di sahkan, namun buku kecilnya belum beredar, perda Riparkab nomor 12 dan perda kepariwisataan nomor 13 sudah ‎delapan belas desa pertahun 2015 di sahkan dan di undangan secara resmi,” Kata wakil ketua DPRD, Isyak Meirobie saat rapat gabungan di gedung DPRD Kabupaten Belitung, kamis (06/07/17).

Isya‎k Meirobie menambahkan, Seharusnya masyarakat dan para pelaku wisata harus mengetahui hal ini, karena semua sudah di atur di dalamnya, dari hal kecil hingga yang besar.

” perda ini sudah cukup lengkap walaupun belum sempurna semuanya, tugas untuk mensosialisasikannya seharusnya ada di bagian hukum pem‎da, kami tidak ingin menyalahkan siapa pun tapi kami ingin bersinergi,” lanjut Isyak.

“Kalau tugas itu tidak bisa di laksanakan eksekutif biar kita ambil alih saja,kita bikin seminar aja, jadi judulnya kebalik, jadi eksekutornya di DPRD sekarang,” ucapnya.

Menurutnya, banyak yang harus dilakukan, seperti turis informasi center yang ada di provinsi dan bandara harus di miliki di tempat-tempat wisata serta Fasilitas tempat wisata sudah di atur didalamnya, bahwa pemerintah wajib menyediakan.

“Saya katakan di perda ini sudah cukup lengkap mengatur segalanya, serta mengenai fasilitas, pemerintah wajib menyediakannya, serta angkutan air pak kadis perhubungan, bapak sudah pernah tahun lalu mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pelaku usaha mengenai angkutan di laut buatkan loket tiket untuk penyerangan, tiket yang dibayar oleh wisatawan sudah termasuk asuransi jiwa, ada pelampung dan lainnya, jangan di biarkan mereka berusaha sendiri,” tambahnya.

‎Disamping itu, Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani mengelak mengenai kewenangannya dalam masalah penganggaran, sebab menurut dirinya dirinya wewenang mengenai hal itu dirinya tidak ada.

“Seperti yang dikatakan tadi, untuk hal-hal mengenai penganggaran saya tidak ada wewenang, cobalah kalau rapat-rapat seperti ini hadirkan Bupati, Sekda , karena saya tidak mempunyai wewenang, jadi percuma,” Kata Erwandi dalam rapat tersebut.

Turunan dari permasalahan ini, pelaku wisata Belitung sudah banyak kecolongan, sebab sudah banya travel-travel luar yang masuk ke Belitung yang menggunakan jasa-jasa dari luar daerah tanpa berkoordinasi dengan ‎pelaku usaha yang ada di Belitung.

“Cobalah dibuatkan regulasi yang jelas, jangan sampai pemain-pemain luar itu sudah masuk kekabupaten kita, kita di kabupaten ini hanya jadi penonton, kita mau aturan ini kuat, mereka travel-travel besar sudah masuk tanpa melibatkan pemain lokal,”kata Juntamin selaku pelaku wisata.

“Kami minta jangan saling menyalahkan, pak wakil bupati menyalahkan bupati, terus menyalahkan sekda dan terus kepala dinas pariwisata,” lanjut Juntamin‎.

Selain itu, Agus Pahlevi‎ selaku ketua DPD ASPPI Babel menyampaikan dari pemandu di Belitung sudah cukup banyak yang memiliki sertifikat pemandu.

“Ada 280 yang punya sertifikat pemandu dari HTI, namun belum ada kartu lisensi, namun sudah kita usulkan kegubernur untuk di keluarkan pergub,” ucapnya.

Menurut. Agus, dimintanya peraturan gubernur (pergub) dalam mengeluarkan lisensi ini agar‎ lisensi itu berlaku untuk Babel,‎ kalau Bupati yang keluarkan akan mengalami kesulitan jika memandu turis yang akan berwisata keluar Kabupaten.

“Lisensi ini berlakunya untuk wilayah Babel, kita gunakan orang lokal karena orang lokalah yang tau seluk beluk di Belitung, seperti jika terjadi apa-apa, orang lokal sudah memiliki nomor RSUD,Polisi dan hal-hal lainnya, seperti memberikan pemahaman kepada turis-turis agar tidak tertipu,”tutupnya.(azlan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *