Risalah Penyelesaian Dewan Pers Atas Pengaduan Pieter Talaway terhadap beritalima.com

  • Whatsapp
SURABAYA, beritalima.com –  Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Vincentius F Maria L melalui kuasa hukum Pieter Talaway (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 31 Oktober 2018 terhadap media siber beritalima.com (selanjutnya disebut Teradu).
Pengaduan itu terkait 2 berita yang diunggah
1. Aroma Dugaan Suap Ngabar Sampai Surabaya, Kahumas MA Ngaku Tak Mencium
(Diunggah 03 September 2018)
2. Sikap MA dan KPK Atas Putusan PK Rp 50 M Dinanti
(Diunggah 15 September 2018)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 07 Februari 2019, di Surabaya. Pengadu dan Teradu hadir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai:
1. Melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang, tidak akurat.
2. Melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak uji informasi, dan mengandung opini yang menghakimi.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat lambatnya 2x 24 Jam setelah hak jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat lambatnya 7 hari kerja, setelah ditanda tangani risalah ini.
3. Sesuai pedoman Pemberitaan Media Siber ( Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) Hak Jawab dari pengadu di media siber Teradu harus ditautkan ke berita yang diadukan.
4. Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini di medianya.
5. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke dewan pers selambat lambatnya 3 (tiga) x 24 jam setelah hak jawab diunggah.
5. Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab.
6. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Untuk itu, atas dasar Risalah Penyelesaian Dewan Pers tersebut diatas, redaksi beritalima.com memohon maaf kepada pembaca, dan akan memuat hak jawab dari Vincentius F Maria L melalui kuasa hukum Pieter Talaway.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *