Ristek Alami Kemunduran, LaNyalla Tuntut Political Will Pemerintahan Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Indonesia tengah mengalami kemunduran dalam pembangunan Riset dan Teknologi (Ristek). Sedangkan kemajuan zaman tidak dapat dihentikan. Hal itu mendapat sorotan dari Ketua DPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla menilai pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang merespon dengan baik kemajuan dan kehidupan modern. Ia menilai lembaga Ristek kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya nyata. Padahal, Ristek sesungguhnya peranan penting dalam pembangunan Indonesia.

Melalui Ristek, arah pembangunan tertata dan terkontrol dengan baik.
”Lembaga Ristek keberadaannya kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Sedangkan pembangunan yang baik melalui suatu riset yang memiliki kevalidan,” papar LaNyalla.

Untuk mengejar ketertinggalan terkait riset dan teknologi, senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur menuntut political will pemerintah untuk memperkuat lembaga Ristek. Ketertinggalan itu harus didukung dengan komitmen yang kuat dari pemerintah.

“Harus dibangun political will untuk menguatkan lembaga riset dan teknologi serta pengembangannya, termasuk target sasaran yang ingin dicapai,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Menurut LaNyalla, jika Indonesia ingin beranjak menjadi negara maju, maka salah satu indikatornya adalah lembaga Ristek yang mumpuni. Negara yang berdaulat dalam teknologi mampu mengaplikasikannya dalam berbagai bidang dan sektor berdasarkan riset. “Setelah ada riset lalu action dan menghasilkan teknologi tepat guna. Kita mampu menjadi negara modern asal Ristek diperbarui dan kembali dikembangkan.”

Sejak 2019 pembangunan riset dan teknologi di tanah air semakin suram. Ada beberapa momen dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan Ristek, terutama soal kelembagaan Ristek. Dalam UU No: 11/2019 tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggungjawab menjalankan UU Sistem Nasional Iptek. Dalam beberapa pasal disebut hanya pemerintah pusat.

Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU No: 18/2002 pasal 1 ayat (18) ditegaskan menteri bertanggungjawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jadi untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait