JAILOLO,BeritaLima.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat,Riswan Hi.Kadam menilai usulan penundaan hutang pihak ketiga senilai 159 milliar untuk pembiayaan sejumlah proyek multiyears kepada Bank BPD Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo,dengan cicilan bunga pokok sebesar 4 milliar lebih dalam sebulan tidak dapat dibenarkan.Ini mengingat realiasi anggaran pembayaran cicilan tersebut sudah diakomodir dalam APBD tahun anggaran 2020,sehingga tidak ada alasan dilakukan penundaan ditahun 2021.
“Hutang pihak ketiga secara keseluruhan mencapai 200 milliar lebih bersumber dari belanja modal dan jasa,yang wajib di setor oleh pemkab.Apapun alasanya tetap wajib untuk disetor apalagi sudah dianggarkan,”tegas Riswan dikantor DPRD,Rabu(13/5).
DPRD kata dia,hingga saat ini,bahkan secara resmi belum mengantongi dokumen yang belum diserahkan oleh pemkab.Olehnya itu,pihaknya juga bakal menyurati Pemkab untuk dilakukan pembahasan kaitan dengan hutang pihak ketiga.
Fraksi PKB lanjut dia dalam salah satu point rekomendasi terkait Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah(LKPD),juga meminta agar Pemkab dalammenetapkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk di turunkan hingga mencapai angkabyang rasional.Ini mengingat dari target PAD ditahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 180.781.139.465,00, hanya terealiasi sebesar Rp 9.996.419.715,73 atau 5,63 persen.
“Intinya pemkab dalam penyusunan target PAD juga harus yang rasional,jangan hitungan menghayal alias”kali-kali binongko”cetusnya.(Ay)