beritalima.com Berkaitan proyek kerjasama pemerintah swasta untuk sistem penyediaan air minum (KPS-SPAM) Umbulan, merupakan kegiataan penyadiaan sitem pasokan air baku layak minum. Dengan memanfaatkan sumber air baku dari mata air umbulan, dan sumber-sumber lain disekitarnya. Dengan kapasitas 4000 liter/detik yang akan disalurkan dengan menggunakan pipa transmisi k enam wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Antara lain, Kabupaten Pasuruhan, kota pasuruhan, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Mojokerto, kota Surabaya, dan kabupaten Gresik.
Dalam hal ini, pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai penanggung jawab proyek kerjasama(PJPK). Dan untuk badan usaha swasta, untuk mendesain, membangun, membiayai, melakukan uji coba, dan percobaan pengoprasian atas fasilitas yang dibangunnya. Selama periode ini, badan usaha swasta mempunyai hak untuk memasok dan menjual air sebesar 4.000 liter/detik kepada perusahaan daerah air bersih provinsi Jawa Timur (PDAB). Dan selanjutnya, PDAB menjual kembali air layak minum kepada perusahaan air minum daerah (PDAM). Di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Proyek KPS-SPAM Umbulan ini, sudah disahkan ijin lingkungan oleh komisi AMDAL provinsi Jawa Timur sejak 30 Desember 2013 surat P2T perijinan terpadu. SPAM Umbulan membangun jaringan pipa transmisi yang melewati beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur antara lain, Kabupaten Pasuruhan, kota pasuruhan, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Mojokerto, kota Surabaya, dan kabupaten Gresik, Dengan debit yang diatur 4000 liter/detik, karena jaringan yang selama ini dilihat kurang maksimal dan ada perubahan trase, dan rawan oleh padat penduduk, jalan raya padat dan juga semburan lapindo, karena itu pipa jaringan transmisi dialihkan melalui jalan tol. Jadi kita merivisi (ADENDUM) AMDAL 2013, dan kita juga mengundang enam kabupaten/kota tapi tidak semua dan juga mengundang badan lingkungan hidup, dan juga PDAM setempat,”terangnya.
Sumber utama tetap dari kolam mata air, kebutuhan air baku 4000 liter/detik, dan untuk sumber nya 3000 liter/detik, diprediksi ada sumber-sumber lain yang plimpasannya bisa sampai 1000 liter/detik. Jadi bisa memenuhi kebutuhan air baku 4000 liter/detik. Dan nantinya didistribusikan di enam kabupaten/kota oleh PDAM setempat. “Nah AMDAL ini mengkaji dampaknya bila dibangun, baik secara fisik, lingkungan fisisk, lingkungan sosial, termasuk biolagi ekosistem. Fisik bisa dari gangguan pada waktu kontruksi supaya bisa dikendalikan oleh kontraktornya agar tidak menggagu lalu lintas jalan raya. Itu sudah diatur PERMEN LH untuk tata laksana penulisan ADENDUM dengan PERMEN LH Nomor 16 tahun 2012,”pungkasnya.(bay)