BENGKULU, beritalima.com – Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, dijatuhi hukuman lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 Juta Rupiah, subsidair 2 bulang kurungan, Rabu (28/3/18).
Melalui Penasehat Hukum, Permohonan banding dari terdakwa Gubernur non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari pun ditolak oleh pengadilan. Bahkan hakim menetapkan hak politik Ridwan Mukti juga dinyatakan dicabut untuk selama 5 tahun.
Dalam Persidangan kali ini, Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dachrowi SH, MH, Ratna Mintarsih SH, MH dan Sudisman Sitepu SH, MH. Sedangkan Panitera, Made Artha SH. (Ertika).