SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Tongani hanya menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan dan denda Rp. 50 juta terhadap terdakwa Robert Simangunsong.
Terdakwa Robert yang berprofesi sebagai seorang advokat di Surabaya ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak telah menggunakan gelar akademik sebagaimana dalam Pasal 93 juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 5 bulan dengan denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama 10 bulan. Menetapkan hukuman ini tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim Tongani saat membacakan putusan. Senin (5/8/2024).
Hakim Tongani dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan fakta yang dapat menghapus pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf.
Keadaan yang memberatkan, terdakwa sebagai seorang advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama pemeriksaan di persidangan. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipidana.
“Terlebih lagi sampai saat perkara ini diperiksa tidak ada pihak-pihak yang yang dirugikan,” ucapnya.
Hakim Tongani dalam vonisnya juga mengatakan bahwa vonis terhadap terdakwa sebagai yang berprofesi sebagai advokat sekaligus sebagai politisi ini diharapkan sebagai pembelajaran dan sebagai efek jera.
“Tidak harus dinilai sebagai ajang balas dendam,” lanjutnya.
Menyikapi putusan ini, jaksa Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir. Kami akan laporkan dulu putusan ini kepada pimpinan,” katanya saat dikonfirmasi.
Ditanya apa pendapatnya meskipun terdakwa dinilai oleh hakim terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dakwaan Jaksa. Tapi itu bukan sebagai perbuatan pidana,?
“Itu kan pendapat majelis hakim. Tentunya itu akan kami pertimbangkan dan akan kami jadikan itu sebagai masukan kepada pimpinan. Tapi yang langkah hukum selanjutnya pasti akan kami lakukan,” jawab jaksa Agus.
Sebelumnya terdakwa Robert Simangunsong pada Kamis 24 Juli 2024 dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Kejati Jatim.
Kasus ini berawal dari adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dimana terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.
Tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.
Merespon kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono berselisih paham dengan terdakwa Robert Simangunsong.
Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis dari terdakwa Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan isi surat, saksi Thio Trio Susantono lantas meminta untuk dilakukan pertemuan untuk pembahasan perkara kepailitannya sekaligus mengklarifikasi penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.
Namun dalam pertemuan pembahasan perkara kepailitan dan keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa tersebut tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan.
Karena belum mendapat kejelasan tentang penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono mencari informasi perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa Robert Simangunsong sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.
Selanjutnya saksi Thio Trio Susantono melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.
Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.
Selain itu saksi Thio Trio Susantono mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum.
Buntutnya, saksi Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu. (Han)