Robert Simangunsong Dituntut 6 Bulan Penjara, Hal Yang Memberatkan Tidak Memberikan Teladan Yang Baik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntut Robert Simangunsong, seorang oknum pengacara di Kota Surabaya dengan hukuman 6 bulan penjara karena menggunakan gelar akademik magister hukum palsu untuk profesinya.

Selain tuntutan hukuman badan Robert Simangunsong juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Kejati Jatim Yulistiono menilai berdasarkan keterangan saksi – saksi fakta, ahli pidana dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada, berkeyakinan terdakwa Robert Simangunsong terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 93 juncto Pasal 28 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebelum mengajukan tuntutan, Jaksa Yulistiono mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik terkait penggunaan gelar akademiknya.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, tidak berbelit-belit.

“Menuntut terdakwa Robert Simangunsong dengan pidana penjara satu tahun penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota. Kemudian dituntut membayar denda sebesar Rp.100 juta dan subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU Yulistiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (25/7/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Robert Simangunsong melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada Senin 29 Juli 2024.

Dikonfirmasi selesai sidang pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Robert Simangunsong Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya. SH,. MH menyatakan tetap pada argumennya bahws kliennya tidak bersalah dan harus diputus bebas.

“Kalau melihat tuntutan Jaksa tadi memang Ijasah yang dimiliki oleh terdakwa di tahun 2013 yang dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu benar-benar tidak dilihat. Hal itu sama pada saat penyidikan dan tahap penuntutan hingga sampai pada saat pemriksaan oleh majelis hakim di Pengadilan,” katanya kepada media.

Oscar berharap majelis hakim jerni melihat permasalahan ini, bahwa pada saat terdakwa menggunakan gelar magister hukum itu ada dasarnya, ada ijasahnya, terlepas itu akibat adanya dualisme di tubuh Undar.

“Mas Robert Simangunsong adalah mahasiswa di Undar. Ijasahnya itu ada tapi tidak dilihat,” pungkasnya.

Sementara itu Thio Tri Susantono SH, pelapor di kasus penggunaan gelar akademik yang diduga palsu ini berujar, meski kurang puas, dia tetap menerima tuntutan dari Jaksa.

“Perlu digaris bawahi, kasus ini merupakan penggunaan gelar yang palsu. Tetapi bukti Ijasah yang dipergunakan oleh terdakwa juga palsu,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait