SURABAYA – beritalima.com, Tergugat I kasus investasi bodong, Robiyatun kembali mangkir dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi dengan Nomer Perkara 924/Pdt.G/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kendati mangkir, Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Wiyanto SH,.MH, tetap melanjutkan persidangan dengan agenda menerima penunjukan kuasa hukum baru yang diajukan oleh pihak Penggugat, Nur Laila.
Hakim Ketua Wiyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan disebutkan panggilan tersebut telah diterima secara patut oleh pihak Tergugat Robiyatun.
“Tergugat Satu sampai hari ini belum hadir, makanya kita tunda sekali lagi. Kalau tidak supaya kita lewati,” ujarnya di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Rabu (8/1/2025).
Selanjutnya, oleh karena kuasa hukum dari pihak Penggugat yang baru sudah membawa bukti – bukti surat, maka majelis hakim berharap agar bukti surat tersebut didaftarkan terlebih dahulu.
“Untuk itu persidangan kita tunda satu minggu tanpa ada pemanggilan lagi. Pemberitahuan ini merupakan undangan untuk hadir di dalam persidangan,” pungkas hakim Wiyanto menutup sidang.
Ditemui selesai sidang, Arif Zulkarnain, selaku kuasa hukum dari Nur Laila yang baru mengaku lega karena majelis hakim sudah menerima penunjukan dirinya dan tim sebagai kuasa hukum yang baru dari Pihak Penggugat Nur Laila.
“Bahkan tadi majelis hakim memberikan informasi bahwa di sidang-sidang sebelumnya mulai bulan Juni 2024, kenyataanya dari pihak kuasa hukum Nur Laila yang lama sama sekali tidak memberikan bukti data dan bukti gugatannya kepada majelis hakim,” kata Arif di PN. Surabaya.
Sehingga lanjut Arif, majelis menyarankan kepada kuasa hukum yang baru untuk melengkapi bukti-bukti tersebut dengan cara di Upload. Untuk dilakukan sidang lanjutan sepekan mendatang.
“Majelis hakim juga memberitahukan, bahwa lagi-lagi Pihak Tergugat I yaitu Robiyatun mangkir dari panggilan sidang walaupun sudah dipanggil secara patut lewat surat dan surat tersebut sudah di pastikan sampai. Majelis hakim memberikan informasi bahwa relaas atau surat panggilan sidang sudah diberikan secara patut,” lanjutnya.
Untuk itu, sambung Arif, sebagaimana prinsip peradilan yang cepat dan murah. Apabila sampai pada persidangan dengan agenda pembuktian masih juga Tergugat Robiyatun tidak mendatangi panggilan sidang,
“Kami akan melakukan upaya Permohonan untuk Verstek kepada yang Mulia majelis hakim,” pungkas Advokat Arif Zulkarnain yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Partai Nasdem Sidoarjo.
Terpisah, Edo Adrian Wijaya mewakili Tergugat II PT. Milenium Transportation mengatakan tidak mempermasalahkan Nur Laila menggugat dirinya. Menurut Edo, sebagai warga negara yang baik, dia siap menghadapi gugatan dari Nur Laila tersebut.
“Silahkan. Siapa tahu gugatannya Nur Laila dikabulkan. Kalau saya sih santai saja, tidak ada bukti dan tidak ada uang keluar maupun yang masuk kepada PT. milenium. Logikanya, Robiyatun ikut bekerja di perusahaan saya sejak 2021, padahal PT. milenium sudah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2009,” katanya di PN. Surabaya.
Terkait adanya modus dari Robiyatun yang apabila Nur Laila ikut serta menginvestasikan uangnya di PT. Milenium Transportation akan memperoleh keuntungan 10 persen setiap 15 hari di Bisnis Impor dan keuntungan 7,5 persen setiap 10 hari do bisnis Cargo, Edo menegaskan bahwa perusahaanya tidak mengetahui apa-apa tentang investasi dan modusnya dari Robiyatun tersebut.
“Kan tidak ada buktinya. Robiyatun juga pernah membuat surat pernyataan yang intinya mengatakan bahwa perbuatan itu memang pekerjaanya dia sendiri dan tidak ada hubungan hukum apapun dengan PT. Milenium Transportation. Robiyatun hanya mencatut nama saya dan nama Perusahaan secara lisan. PT. Milenium dan saya tidak mengetahui apa-apa tentang investasi dan modusnya dari Robiyatun,” tegasnya.
Tidak ada uang keluar dan masuk kepada PT. milenium dalam nominal besar dari Robiyatun. Kalau yang nominal kecil ada. Tapi itu uang untuk keperluan operasional. Sebab Robiyatun ini kepala operasional yang membawahi sopir-sopir. Misalnya ada sopir yang hari ini ke Jakarta, maka saya transfer uangnya ke Robiyatun,” imbuh Edo Adrian Wijaya. (Han)