Rohman Hakim Tentang Putusan Kasasi First Travel dan Mantan Ketua MK

  • Whatsapp
Rohman Hakim, SH, MH, S.Sos, MM (tengah), dalam Seminar Nasional yang digelar BEM FH Universitas Warmadewa Denpasar, Sabtu (30/11/2019)

DENPASAR, beritalima.com | Ketua Umum Lembaga Mediasi Konflik Indonesia, Rohman Hakim, SH, MH, S.Sos, MM, banyak menyoroti masalah Putusan Kasasi First Travel dalam Seminar Nasional yang digelar Badan Eksekutive Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Sabtu (30/11/2019) kemarin.

Menurut Rohman, putusan tersebut nyata-nyata telah melukai hati nurani rakyat. Seharusnya, lanjut dia, secara hukum sesuai Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.

Rohman juga menandaskan bahwa putusan kasasi First Travel itu sarat masalah.

“Dalam doktrin hukum yang kita cari adalah kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar dia dalam seminar bertema “Bagaimana Menciptakan Penegak Hukum Yang Berintegritas dan Obyektif Dalam Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ini.

“Dan kami menilai, putusan Kasasi MA ini tidak berarti persoalan menjadi selesai. Sebab, belum ada solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang yang tidak dapat berangkat umrah itu,” terangnya.

“Pertanyaannya, bagaimana dengan aset First Travel yang dirampas negara? Mengapa aset First Travel yang merupakan uang jemaah harus dirampas negara? Apakah itu merupakan uang hasil korupsi sehingga harus dirampas oleh negara?” tandasnya.

“Apa yang negara rugikan dalam perkara ini sehingga negara menerima uang para jamaah peserta umroh? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa kehadiran negara, petinggi First Travel, dan penegak hukum telah menzalimi dan melukai hak-hak ribuan jemaah, ironi dan menyedihkan,” ungkap Rohman.

Selain tentang perkara First Travel, advokat asal Surabaya ini juga mengungkap banyak tentang bobroknya perlakukan oknum-oknum yang mustinya jadi penegak hukum. Dia sebut diantaranya Akil Muchtar.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi tersebut, beber Rohman, dalam persidangan terbukti dan menyakinkan telah menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kalimantan Tengah Rp 3 miliar, Pilkada Lebak di Banten Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.

Di akhir paparan dalam seminar bersama narsum lain seperti Mahkamah Konsitusi DR Manahan Sitompul SH M.HUM, Akademisi Prof Dr Johanes Ibrahim Kosasih SH M.HUM, dan Dewa Arya Lanangraharja SH MH dari Kejari Denpasar ini, Rohman memberikan solusi terkait akar masalah bangsa ini.

Rohman diantaranya merekomendasikan penegak hukum harus lebih profesional dalam menjalankan tugas, dan tentu negara harus segera mengatur regulasinya.

Selain itu, tegas Rohman, yang terpenting harus ada good will dari pemerintah untuk melakukan terobosan hukum berupa program restorative justise.

Juga, tambahnya, segera bentuk kelembagaan mediasi penal di seluruh kecamatan agar setiap masalah baik perdata maupun pidana bisa dimediasikan di rumah-rumah mediasi dengan harapan bisa menemukan keadilan bermartabat. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *