Rokok Ilegal , DiGrebek Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

Sidoarjo(Berita Lima)Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek home industri rokok ilegal di sebuah gudang rokok yang berada di Dusun Ketawang, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, telah diduga memalsu merek rokok dan membuat pita cukai palsu. (Rabu.22/03/2017)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, kompol Manang Soebeti mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mengamankan 27 karyawan. Tiga karyawaan laki-laki sebagai penanggung jawab dan 24 karyawan perempuan bagian pengepakan.

“Sementara di lokasi home industri rokok ini sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu, dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 sampai 9 kardus, yang nilainya mencapai Rp 32 juta, yang dihitung dalam setahun, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,6 miliar,” paparnya Selain mengamankan karyawan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, tiga karton rokok merk Cartel, 10 kardus rokok Cartel, tiga kardus berisi ribuan batangan rokok yang belum dikemas dan satu kardus rokok merk Grand Djati serta beberapa elemen sebagai alat pengepak rokok”.tuturnya

Kompol Manang menambahi Tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 5 milliar terhitung sejak mulai memproduksi rokok ilegal dan tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkasnya.(kusaeri)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *