SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Yoes Hartyarso menjatuhkan vonis 1 tahun dan 5 bulan penjara terhadap terdakwa Mochammad Nur Cholis, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 425 juta atau apabila tidak mampu maka diganti dengan satu bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Yoes itu lebih rendah lima bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Surachman.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, terdakwa M Nur Cholis dijatuhi hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara. Serta, terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Yoes saat membacakan amar putusannya, di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021).
Cholis dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 29 ayat (1), dalam pasal 54 Undang-undang (UU) nomor 11/1995. Tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007. Tentang Perubahan atas UU nomor 11/1995 tentang Cukai.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Cholis juga jaksa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perbuatan terdakwa Mochammad Nur Cholis itu dilakukan pada 25 Mei 2021, sekitar pukul 09.30 Wib. Saat itu, ia menghubungi Mohamad Syahrial Mafriza alias Rizal yang kini masih buron.
Komunikasi keduanya, terdakwa Cholis menanyakan pesanan rokok kepada Rizal. Saat itu, Rizal menjawab kalau pesanan terdakwa baru siap sebanyak 21,5 karton. Lalu, terdakwa mengajak Ahmad Syaiful Anam untuk mengambil pesanan rokok tersebut.
Syaiful bersama terdakwa lantas ke rumah Rizal. Ia berangkat pukul 01.00 pagi. Mereka menggunakan mobil pickup. Rumah Rizal berada di Desa Sentul Tanggulangin. Sesampainya di sana, terdakwa langsung membayar rokok tersebut sebesar Rp 6,5 juta.
Rokok itu ada 86 ball. Setelah mendapatkan barang itu, keduanya langsung ke rumah terdakwa di Jalan Suko Manunggal. Namun sayang, petugas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I curiga dengan mobil yang digunakan oleh terdakwa.
Tim itu langsung memberhentikan laju kendaraan terdakwa. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. serta, meminta terdakwa untuk menunjukkan surat jalan. Sayang, terdakwa tidak bisa menunjukkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati semua rokok tersebut.
Semua rokok yang dimiliki terdakwa tidak memiliki pita cukai asli. Bahkan, rokok dengan merek Gudang Cengkeh bukan merupakan merk resmi yang terdaftar di Direktorat Jendral Bea Dan Cukai. Lalu, semua barang tersebut dibawa ke kantor Wilayah Bea Dan Cukai Jawa Timur I.
Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 212 juta. Barang yang dimiliki terdakwa
Cholis itu pun berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan disita negara untuk selanjutnya dimusnahkan. (Han)