Rolland E Potu Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Perkara Terry Imanuel Tidak Bisa Dilanjut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terry Imanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto mengajukan nota keberatan atau eksepsi diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (7/11/2022).

Nota keberatan itu diajukan Terry Imanuel dkk setelah secara bersama-bersama didakwa Jaksa telah melakukan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito.

Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Rolland E Potu, SH.,MH menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap dalam merumuskan surat dakwaan maupun pasal yang didakwakan serta peristiwa pidananya.

Dimana dalam penyusunan surat dakwaan pihak JPU dengan melakukan teknik penggabungan dari para terdakwa.

“Itu kami, dari penasehat hukum para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim menerima eksepsi dari para terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi Hukum sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan,” kata Rollad di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, dalam Eksepsinya memerintahkan kepada JPU untuk segara membebaskan para terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik para terdakwa.

Menyikapi eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta waktu seminggu untuk agenda tanggapan eksepsi.

“Kami minta waktu seminggu yang mulia,” kata JPU Suparlan.

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, untuk agenda tanggapan eksepsi ditunda pada tanggal 10 November 2022.

“Sidang ditunda untuk tanggapan dari JPU atas Nota keberatan yang diajukan Penasehat Hukum para terdakwa,” kata Hakim Sutarno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com

Pos terkait