Roy Royman, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UBAYA Hanya Dituntut Hukuman 19 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Royman yang dikenal sebagai terdakwa pembunuhan mahasiswa UBAYA, Angeline Nathania dituntut hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri langsung oleh terdakwa Roy Royman dan penasehat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan dalam amar tuntutannya menilai bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Royman secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Ubaya Angeline Nathania sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana.

Menurut Jaksa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Rochmad Bagus alias Roy Royman tergolong sadis.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Jaksa diruang sidang Candra, PN Surabaya.

Jaksa Suparlan sebelum menjatuhkan tuntutan 19 tahun penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus alias Roy Royman sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang meringankan, terdakwa Rochmad Bagus alias Roy Royman bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal yang memberatkan perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong sebagai perbuatan yang sadis,” paparnya.

Diketahui, aksi pembunuhan berencana dilakukan Rochmad terhadap Angeline dilakukan pada 3 Mei 2023 di kamar kos Rochmad Bagus di Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri Nomor 30 Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, Rochmad membunuh Angeline dengan cara mencekik dan menjerat leher korban Angeline memakai tali celana.

“Selanjutnya mengikat tangan korban Angelina memakai tali sepatu dan menutupi wajah korban Angelina menggunakan bantal sampai mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan.

Untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Angelia, Rochmad menjual HandPhone Samsung A53 dan mobil Mitsubishi Xpander abu-abu metalik Angelina.

“HP dijual di counter Suparyono di daerah Rungkut dengan harga Rp 3 juta dan mobil di gadaikan di Sugianto di Pasuruan sebesar Rp 25 juta, namun baru dibayar Sugianto Rp 3 juta,” lanjut Jaksa Damang.

Setelah itu, Rochmad menyewa mobil Daihatsu Xenia warna Putih nopol L 1658 FQ dan memasukkan jenazah Angelina kedalam koper dan membungkus koper yang terdapat jenazah Angelina dengan wrapping.

“Saat situasi sepi, Rochmad meletakan koper yang berisi mayat Angelina di bangku tengah mobil rentalnya dan minta tolong pada adik kandungnya yang bernama Raka Bayu Pancawana berangkat ke arah Cangar. Tiba di tikungan Gajah Mungkur, kendaraaan sewaan Rochmad menepi, kemudian Rochmad menurunkan koper berisi jenazah Angelina untuk digulingkan ke arah jurang,” ujar Jaksa Damang.

Sisi lain Jaksa Damang juga mengungkap adanya latar belakang asmara antara Rochmad dengan Angelina sejak tahun 2017. Walaupun Rochmad telah menikah.

Rochmad adalah Pengelola Cafe Ingsun Coffee alamat di Ruko Star Pala B1 lantai 2 Medokan Asri nomor 30 Surabaya. Korban Angelina pernah menjadi guru les musik saat korban Angelina masih bersekolah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bambang, ayahanda dari mendiang
Angeline Nathania mengaku tidak puas demgan tuntutan 19 tahun yang telah diajukan oleh Jaksa Penunutut.

Menurutnya tuntutan tersebut terlalu ringan karena terdakwa banyak melakukan kebohongan-kebohongan selama persidangan yang sebenarnya sudah terbantakan.

“Kiranya majelis hakim dapat menelaah lagi tuntutan tersebut dengan memperberat hukuman yang dijatuhkan nanti,” katanya setelah selesai sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait