Roy Suryo : Penjelasan Kadisdikbud Soal Perundungan Berpotensi Langgar UU ITE

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kota Malang Zubaidah beserta kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang terkait kasus perundungan atau bullying yang saat ini kasusnya ditangani Polres Malang Kota. Saat dikonfirmasi, awak media Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Zubaidah membantah adanya kekerasan.

“Memang ada (bullying) tetapi tidak kekerasan. Anak-anak itu guyon d masjid. Ada 7 sahabat menyampaikan kronologis. Soal jarinya (lebam) itu karena seringnya kecepit gesper lalu keinjak temannya,” beber Zubaidah, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kadisdikbud Kota Malang Zubaidah tersebut banyak menuai polemik dikalangan netizen, bahkan dari pakar IT Roy Suryo, tak luput menyoroti ucapan dari Zubaidah Kepala Disdikbud yang saat ini viral di Medsos. Setelah melihat video wawancara tersebut, Roy Suryo menyampaikan dari hasil terminologi istilah, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Saya lebih cenderung menggunakan terminologi istilah “Tidak sesuai Fakta Hukum, sehingga berpotensi melanggar UU ITE No 19/2016 (Revisi UU No 11/2008)” ujarnya, dihubungi awak media, Jum’at 07/02.

Selain itu pernyataan tersebut, mendapat kritikan keras dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Zuhdy Ahmadi (Didik LIRA), menurutnya Kadisbud dan Kepala Sekolah dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu kepada korban MS. Hal itu tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 55 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Foto : Kadisdikbud Kota Malang Zubaidah

“Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi
Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta,”  ungkapnya dihubungi beritalimacom, Jumat 07/02/20.

Didik juga menyampaikan bahwa pernyataan Kadiknas tersebut ngawur. Pasalnya, Kadisbud Zubaidah belum mengetahui dengan pasti tentang kondisi korban sudah berkomentar, akibatnya hal itu menjadi polemik di masyarakat.

“Seharusnya kalau belum tahu permasalahan dengan jelas tidak langsung dijawab ketika ditanya wartawan, bilang saja masih menunggu penanganan lebih lanjut,” katanya.

Ia (Kadisbud) harus sadar bahwa dirinya adalah pejabat publik, artinya setiap pernyataannya bisa dijadikan dasar untuk memutuskan sesuatu. Sebaiknya jadi pejabat jangan terlalu banyak omong, apalagi terkesan meremehkan kasus tersebut.

“Untuk itu kami minta agar Kadiknas dievaluasi kinerjanya, khususnya soal kepribadiannya. Dan untuk menjaga kondusifitas serta netralitas dalam penanganan kasus tersebut Kadiknas harus segera dinonaktifkan,” tandasnya. [San]

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait